Sekdis Para Beri Keterangan Tentang Dugaan ” Zinah ” pada Stafnya : “Fitnah”

banner 468x60

Indramayu, Gantaranews.id – Peristiwa Hukum adalah Peristiwa Sosial yang Timbul dan Terjadi akibat Tindakan atau Perbuatan pada Seseorang dan Orang’ Lain, Peristiwa Hukum dapat berdiri sendiri atau Tunggal dan atau berlawanan.

Pada hari Minggu, 19 April 2026 Sekira Pukul 15.30 WIB di Isyukan, di hebohkan dan Fitnahan yang Amat Keji dan Tidak Mengedepankan Pada Azas Hukum Positif (Pressumsion of Innocence) yaitu Seorang Wanita bernama LS (57) Tahun, Pegawai Sipil Negeri (PNS) yang bertugas di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Indramayu. dituduh telah berbuat Zinah dengan seorang Pria yang bernama Didi Ruskadi alias Didit, Warga Blok Talang Tembaga-Kelurahan Margadadi-Indramayu.

 

Menurut Penuturan dan Keterangan Polosnya Nining Setianingsih (73) memberikan Keterangan kepada Media On Line Gantaranews.id, Pada Hari Minggu, 26 April 2026 Sekira Pukul 14.35 WIB di Kamar Kost-kostan Milik Suriyah (66) Tahun Beralamat di jalan Letnan Purbadi-Kelurahan Lemahmekar-Indramayu Pada hari Minggu,19 April 2026, Sekira Pukul 15.30 WIB telah dihebohkan dan atau di Isyukan dengan Fitnah yang amat keji, bahwa di Kamar Kontrakan telah terjadi Praktek Perzinahan, Pada hal Kamar Kost-kostannya Selalu Terbuka selama 1 X 24 Jam (Pintu selalu terbuka), Kemudian Kamar-kamar Sebelah sebelah sebagai Tuan Rumah Kost-kostan dan Penghuni Kamar Kost-kostan selalu terbuka, Jadi dari mana Ceritanya ada Praktek Perzinahan pada Waktu Pukul 15.30 WIB hari Minggu, 19 April 2026, itu Fitnah, yang Tidak Berdasar Realita, Fakta dan Bukti, karena Saya Penghuni Kamar Kost selalu Stand by dikamar Kost, Jelas Nining Setianingsih kepada Gantaranews.id-Indramayu.

Bacaan Lainnya

 

Pada Hari Minggu, 26 April 2026, Sekira Pukul 15.20 WIB, Suriyah (66) Selaku Pemilik Kamar Kost-kostan didampingi Putrinya Ayu, menyatakan dengan Tegas, Tidak ada Praktek dan Perbuatan Zinah di Komplek Kost-kostan Saya (Suriyah). Dikatakan Suriyah bahwa Isyu atau Berita Bohong dan Fitnah belaka itu hanya untuk Tujuan tertentu, dan Saya pastikan dan Yakin yang seyakin-yakinnya (Maaf, Hari Selasa, 28 April 2026) Saya (Suriyah) mau menunaikan Ibadah Haji ke Tanah Suci Makkah, Jadi Untuk Apa dan Ngapain Saya berkata bohong atau Menutup-nutupi Perbuatan yang Salah, Terima Kasih Sudah di Klarifikasi oleh Media On Line Gantaranews.id, Tegas Suriyah Mengakhiri Komentarnya.

 

Ditempat terpisah, Media On Line Gantaranews.id, Menjumpai Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga DR. H. Joko Budi Santoso, S.Pd, MA, dijumpai diruang kerjanya Pada Hari Senin, 27 April 2026, Sekira Pukul 12.45 WIB, dengan Tegas Beliau Mengatakan, Bahwa Isyu dan Fitnah Dugaan Praktek Perzinahan yang mengalamatkan kepada LS selaku Staf Bawahannya dibidang Pemasarang pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Indramayu adalah Narasi yang Tidak Islamis, Tidak Harmonis dan Tidak Humanis, Pasalnya Praktek atau Perbuatan tersebut Sesungguhnya Tidak Benar, Tidak Obyektif dan Tidak Absolut, karena Pihak lain (Oknum Wartawan On Line) Tidak Memiliki Data-data yang Akurat atau Akuntabel, hingga dapat diperkuat dan dapat dipertanggung jawabkan, kenapa demikian, karena Pihak lain hanya menunjukan Bukti Foto Laki-laki yang sedang Tidur, Kebetulan didepan Laki-laki (Didi Ruskadi/Didit) yang tengah Tidur ” LS ” ikut merebahkan badannya (Seolah-olah Beradu Kepala), pada hal yang Sesungguhnya atas Keterangan dan Pengakuan Nining Setianingsih (73) Tahun ada didalam Kamar Kost-kostan tersebut, Jelas H. Joko Budi Santoso kepada Gantaranews.id-Indramayu.

 

Kami dipihak Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Indramayu Sudah Memeriksa dan mendalami Isyu, Rumor dan Fitnah yang di Sebar luaskan melalu Media On Line Media Suara Mabes, adalah Keterangan, Informasi dan Berita Tidak Obyektif, Tidak Absolut dan atau Jika dikatakan Secara Hukum Agama Islam yaitu Tidak Sahih, karena Pertama : Tidak ditempuhnya Upaya Klarifikasi dan Konfirmasi baik dari Penghuni Kost-kostan (Nining Setianingsih), Pemilik Rumah Kost-kostan (Suriyah), kemudian Keterangan dari Tetangga Kamar/rumah didalam Kompleks Kost-kostan, Kemudian Para pihak yang diduga telah melakukan Perbuatan Perzinah itu harus di Konfrontir atau di Konfirmasi, sehingga Keterangan dan Berita yang akan dan atau sudah ditayangkan menjadi Up To Date dan Absolut, Demikian Penegasan Terakhir dari DR.H. Joko Budi Santoso, S.Pd, MA selaku Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Indramayu yang mewakili Kepala Dinasnya DR.H. Ahmad Syadali, M.Ed untuk memberikan Keterangan dan Melurus Simpul-simpul dengan Paradigma yang Tidak Berkenan. (Asep Achmad Riyanto)

Pos terkait