Saumlaki,GantaraNews.id
Sebuah skandal dugaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Bio Solar mengguncang Kota Saumlaki. KM. Jastin Babar diduga kuat terlibat dalam praktik pengisian BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kasus ini mencuat pada saat tim media ini melakukan investigasi Sabtu, 01/11/2025 sekitar pukul 14.00 WIT bertepat pada Pelabuhan Kelas II Saumlaki.
Pada saat tim media ini mewawancarai Kep KM. Jastin Babar ia (Kep-red) menyampaikan bahwa, sudah selesai pengisian bahan bakar dan tinggal berangkat saja, dan ketika tim lanjut menanyakan surat yang dikeluarkan khusus untuk pengisian bahan bakar saja, ia menjawab dengan lantang bahwa ada tiga jenis bahan bakar yang diisi seperti Minyak Tanah, Bio Solar, dan Pertamax, dan bahan bakar tersebut adalah titipan dari setiap keagenan yang ada di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) untuk diperjual belikan, tandas Kep KM. Jastin Babar itu.
Tim media ini lanjut investigasi ke pihak syahbandar UPP Kelas II Saumlaki guna mengkonfirmasi perihal dimaksud. Setelah tiba di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Saumlaki, ada dua orang staf shabandar menerima tim media ini di ruangan kantor untuk diwawancarai. Saat tim ini mewawancarai salah satu staf syahbandar terkait pemuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, dan pihak syahbandar menyampaikan bahwa “benar pemuatan BBM tersebut berjumlah 285 ton dan itu ada dokumennya, hanya saja yang diberikan ke pihak kami cuman kopian, dan dari jumlah tersebut di bagi untuk pemuatannya masing-masing 5 ton”.
Berdasarkan dokumen-dokumen seperti surat permintaan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut ada tiga jenis Dexlite, Kerosene (Minyak Tanah), dan Pertamax, namun faktanya ada Bio Solar juga yang dimuat sesuai pernyataan Kep KM. Jastin Babar pada saat tim media ini mewawancarai Kep tersebut. Lanjut pihak Syahbandar , dari jumlah 285 ton itu dibagi-bagi per 5 ton pemuatannya, dan berdasarkan dokumen surat permintaan pengisian BBM atau Faktur dari Pertamina Saumlaki, untuk Bio Solar tidak dimuat dalam surat atau Faktur tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan ada apa dengan para pihak dalam pengawasan seperti Pos Polisi KPPP Saumlaki, serta Kantor UPP Kelas II Saumlaki, sehingga pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut ada kejanggalan namun seakan para pihak ini tidak mengetahuinya, ataukah diduga para pihak tersebut sudah masuk angin.
Amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Minyak dan Gas (Migas) yang secara umum melarang terkait pendistribusian BBM Bersubsidi seperti Minyak Tanah dan Bio Solar dari suatu daerah ke agen di daerah lain untuk diperjual belikan (Tidak Diperbolehkan) karena penyalurannya diatur dan diawasi secara ketat oleh pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Faktantanya, terkait pemuatan BBM subsidi seperti Minyak Tanah dan Bio Solar ditampung pada KM. Jastin Babar untuk didistribusikan kepada beberapa agen di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) untuk diperjual belikan.
Untuk itu, diharapkan kepada para pihak yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti perihal dimaksud seperti, Polres Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Negeri Saumlaki, Pengadilan Negeri Saumlaki, Badan Pengatur Hilir Miyak dan Gas Bumi (BPH) , PT Pertamina (Persero) dan Anak Perusahannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang penyalahgunaan BBM subsidi oleh para pihak agar secepatnya merespon perihal dimaksud, dan menindak dengan tegas para pemain BBM yang diduga ilegal ini.
(Red-GN Tim).







