Suami di Surabaya Ditahan Polisi usai Kasus KDRT Viral di Medsos

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id – Seorang pria
berinisial AAS (40) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah video penganiayaannya terhadap sang istri, IGF (32), tersebar luas di media sosial. Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan menahan pelaku pada 24 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa tindakan kekerasan ini bukan kali pertama dilakukan AAS. Dari hasil penyelidikan, perbuatan kasar tersebut sudah berulang sejak akhir 2023 hingga awal 2025.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Saat ini ia sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Edy, Senin (25/8/2025).

Rangkaian Kekerasan
Catatan kepolisian menunjukkan setidaknya ada tiga kejadian yang menimpa korban.

Bacaan Lainnya

15 Desember 2023: korban mendapat perlakuan kasar saat menidurkan anak. Pelaku memukul menggunakan bantal, menarik rambut, dan memukul tangan korban.

9 Maret 2024: saat korban sedang hamil tujuh bulan, AAS menampar hingga wajah korban berdarah serta mencekik lehernya.

28 Januari 2025: terjadi pertengkaran terkait ponsel pelaku. Di depan anak-anak, korban kembali dipukul dan ditendang.

Motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut tergolong ringan, mulai dari masalah komunikasi hingga pola asuh anak. Namun, konflik kecil itu berkembang menjadi tindak kekerasan yang meninggalkan luka fisik sekaligus trauma psikis.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam penyidikan, polisi
mengamankan flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, dan sejumlah dokumen pendukung. Ancaman hukuman bagi AAS adalah penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Sementara itu, IGF tengah menjalani pendampingan medis, termasuk pemeriksaan psikologis, guna memastikan kondisi mentalnya pascakejadian.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan kembali bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi persoalan serius yang perlu ditangani secara tegas oleh aparat penegak hukum.(nis)

Pos terkait