Lembaga Bantuan Hukum Plato Gelar Penyuluhan Hukum Peringatan HANI 2025 kepada Korban Penyalahguna NAPZA di IPWL PLATO

banner 468x60

Surabaya, Gantaranews.id – 25 Juni 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PLATO hari ini menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Acara ini mengusung tema besar “Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan dan Rehabilitasi Menuju Indonesia Emas 2045″, hal ini menunjukkan komitmen LBH PLATO dalam upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di Indonesia.

Lembaga Bantuan Hukum PLATO sebagai Lembaga yang terakreditasi kementrian Hukum melalui BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) menyelenggaran kegiatan penyuluhan hukum gratis kepada korban penyalahguna NAPZA (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) yang lagi menjalani program Terapi dan Rehabilitais di Intitusi Penerima Wajib Lapor) PLATO sebagai Lembaga yang menjalankan wajib lapor dari Kementerian Sosial.

Kegiatan penyuluhan ini menghadirkan dua narasumber ahli di bidang hukum, yaitu Adv. Moch. Choliq Al Muchlis, S.HI., CPM., Ketua Lembaga Bantuan Hukum PLATO yang membawakan materi berjudul “Bahaya Penyalahgunaan NAPZA (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) dalam Perspektif Hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Materi ini berfokus pada aspek hukum dan konsekuensi serius dari penyalahgunaan narkoba berdasarkan undang-undang yang berlaku. Materi yang disampaikan meliputi klasifikasi jenis narkotika dan psikotropika menurut undang-undang, serta ancaman hukuman yang berbeda untuk setiap kategori, mulai dari pengguna, pengedar, hingga bandar. Peserta diberikan pemahaman yang jelas tentang pasal-pasal krusial dalam UU Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan, penggunaan tanpa hak, dan peredaran gelap NAPZA. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan seriusnya implikasi hukum yang akan dihadapi jika terlibat dalam penyalahgunaan atau tindak pidana narkotika.

Sementara itu, Adv. Abdul Rahman Misbakhun Nafi’ SH., Koordinator Bidang Pendampingan Hukum di Lembaga bantuan Hukum PLATO memaparkan materi berjudul “Solusi bagi Penyalahguna NAPZA (Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya) dalam Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor”. Sesi ini memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya wajib lapor dan jalur rehabilitasi sebagai solusi hukum bagi para penyalahguna NAPZA. Materi yang disampaikan meliputi prosedur dan manfaat dari wajib lapor, serta bagaimana peraturan ini memungkinkan pecandu untuk mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial tanpa harus melalui proses hukum pidana yang memberatkan. Peserta diberikan pemahaman yang jelas tentang hak-hak mereka sebagai penyalahguna yang melaporkan diri, termasuk perlindungan hukum dan kesempatan untuk kembali produktif di masyarakat. Pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mendukung proses wajib lapor ini juga ditekankan.

Bacaan Lainnya

Penyuluhan hukum ini adalah bagian dari dedikasi kami untuk memberikan edukasi dan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya narkotika serta solusi hukum yang tersedia,” ujar perwakilan LBH Plato. “Kami percaya bahwa dengan pengetahuan yang kuat, masyarakat, khususnya mereka yang berada di IPWL, dapat mengambil langkah-langkah positif untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba dan meraih masa depan yang lebih baik, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.”

Peserta penyuluhan menunjukkan antusiasme tinggi, terlibat aktif dalam sesi tanya jawab, dan mendapatkan informasi berharga mengenai hak dan kewajiban mereka dalam kerangka hukum terkait narkotika. LBH Plato berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendukung program rehabilitasi yang efektif.(Why)

Pos terkait