Pertunjukan ‘Lawak’ Dalam Kasus DJ Rosella Kepemilikan Sabu Sabu  4.12 Gram  

banner 468x60

Surabaya, Gantarane.id – Kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sabu seberat 4,12 gram dengan terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella, mengundang perhatian publik karena hanya dikenakan pasal 127 dan dituntut 1.5 tahun.

Entah bola panas dugaan permainan dibalik tuntutan yang hanya 1,5 terhadap DJ Rosella mengarah ke siapa. Sedangkan Kejari Tanjung Perak sendiri ketika dikonfirmasi berdalih bahwa kasus ini limpahan dari Kejati Jatim dan hanya menuntut dan memenuhi alat bukti sesuai  pasal yang berada di berkas dari Kejati Jawa Timur adalah 127 dan ditunjang dari hasil asesmen, kalau DJ Rosella hanyalah sebagai pengguna narkotika.

Namun yang menjadikan kasus ini lucu, ketika melihat barang bukti yang dimiliki oleh DJ Rosella seberat 4.12 gram dan dua timbangan digital. Menurut salah satu ahli hukum narkotika, yang namanya tidak mau disebutkan menjelaskan. Bahwa dalam kasus DJ Rosella ini unsur UU Narkotika pasal 114 terpenuhi karena membeli, pasal 112 juga terpenuhi karena memilikinya, dan pasal 127 terpenuhi karena mengkonsumsi. Sekarang pertanyaannya ketika tertangkap DJ Rosella apakah lagi mengkonsumsi atau tidak.

Meskipun DJ Rosella bukan pengedar atau masuk dalam jaringan narkotika, tetapi bisa memenuhi unsur di pasal 112 UU Narkotika sangat jelas tertulis.
Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika mengatur tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Bacaan Lainnya

“Apabila JPU hanya mengacu kepada alat bukti  dari pengakuan saksi, atau pengakuan DJ Rosella,  yang menjadi pertanyaan dikemanakan setatus  barang bukti seberat 4,12 gram tersebut,” ujar ahli hukum yang bergaya parlente ini.
“Apabila ada pengakuan habis mengonsumsi sabu sabu, yang jadi pertanyaan pada waktu penangkapan apakah dia lagi mengkonsumsi atau tidak. Kecuali ketika penangkapan dia lagi mengkonsumsi, terus barang buktinya ada seberat nol koma itu masih masuk dalam SEMA. Lah ini 4.12 gram dan tidak tertangkap tangan sedang mengkonsumsi,  jelas unsur pasal 112 masuk. Dan dalam kasus narkotika ini yang dilihat pertama adalah barang bukti nya bukan dari pengakuan,” Tambahnya.

Entah pertunjukan ‘sirkus’ dalam setiap penanganan kasus penyalah gunakan narkotika sering terjadi, tuntutan tuntutan lucu dan bermain pasal merupakan senjata ngeles yang mujarab. Tak jarang dengan kasus sama dan barang bukti lebih rendah mendapat tuntutan maksimal.

Terlebih lagi dalam kasus DJ Rosella, entah siapa yang diduga bermain namun yang pasti saat ini sudah masuk ranah sidang dan keluar tuntutan rendah oleh JPU. (Why)

Pos terkait