Foto di unggah 27 Januari 2025 by is
Gantaranews.id SURABAYA –27 Januari 2025 Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus mutilasi sadis wanita asal Blitar yang jenazahnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi.
Pelaku, berinisial A, yang merupakan suami siri korban, telah ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres Ngawi.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin , mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya.
Tersangka mengaku membunuh korban karena motif cemburu dan sakit hati,” ujarnya.
Pembunuhan di Hotel Kediri
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025.
Pelaku dan korban check-in bersama, namun kemudian terlibat percekcokan hebat.
Pelaku mencekik korban hingga tewas setelah pertengkaran.
Kemudian, pelaku mulai merencanakan cara untuk membuang jenazah korban,” jelas Kombes Farman.
Pelaku membeli peralatan seperti pisau, plastik, dan lakban, serta membawa koper dari rumah untuk memutilasi tubuh korban.
Pada dini hari 20 Januari, pelaku memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian agar dapat dimasukkan ke dalam koper.
Bagian tubuh korban yang pertama dimutilasi adalah kepala, diikuti kaki hingga paha.
Namun, tubuh korban tetap tidak sepenuhnya muat dalam koper, sehingga pelaku membuang potongan tubuh lainnya secara terpisah,” tambahnya.
Motif Cemburu dan Sakit Hati
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan ini sebelumnya.
Ia mengaku sakit hati dan cemburu setelah mengetahui korban memasukkan pria lain ke kamar kosnya.
Pelaku mengatur pertemuan di hotel sebagai bagian dari rencananya untuk menghabisi korban,” ungkap Kombes Farman.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat.,a dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup menanti tersangka.
Penemuan Koper yang Menggemparkan
Kasus ini bermula dari penemuan koper merah di tumpukan sampah oleh warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada 23 Januari 2025.
Setelah dibuka, koper tersebut berisi tubuh wanita tanpa kepala dan kaki.
Penemuan ini langsung dilaporkan ke polisi, yang kemudian melakukan identifikasi dan menemukan bahwa korban adalah wanita asal Blitar.
Keberhasilan Polda Jatim dalam mengungkap kasus ini dalam waktu singkat mendapat apresiasi dari masyarakat.
Polisi berkomitmen untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Gan/yud).







