Surabaya Terapkan Aturan Baru: Pemohon SIM Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan Mulai November 2024

banner 468x60

Foto di unggah Surabaya Terapkan Aturan Baru: Pemohon SIM Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan Mulai November 2024 31/10/24 by is

 

Gantarainews id Surabaya, 31 Oktober 2024 — Mulai 1 November 2024, Polrestabes Surabaya melalui Satpas Colombo menerapkan aturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemohon SIM baru maupun perpanjangan di Surabaya kini wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini merupakan inisiatif dari Korlantas Polri dan menjadi bagian dari upaya memperkuat jaminan kesehatan bagi masyarakat,

terutama bagi pengemudi yang berpotensi mengalami kecelakaan saat berkendaran

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fuzlurrahman, melalui Kanit Regident Satpas Colombo, AKP Sigit Ekan Sahudi, menyatakan bahwa aturan baru ini akan diberlakukan serentak di delapan wilayah Polda, termasuk Polda Jawa Timur. Penerapan di Surabaya juga didukung oleh loket khusus yang telah disediakan di Satpas Colombo bagi pemohon SIM yang belum terdaftar atau memiliki status BPJS nonaktif.

Di Satpas Colombo sudah disiapkan petugas dari BPJS. Nantinya, bagi pemohon yang belum terdaftar atau memiliki kendala administrasi, proses pendaftaran atau aktivasi BPJS akan dibantu di tempat,” ujar AKP Sigit pada Kamis (31/10/2024).

Persyaratan Baru dan Proses Pendaftaran

Dalam proses permohonan SIM, pemohon tetap diharuskan menjalani tes psikologi dan kesehatan sebagai bagian dari prosedur administrasi. Kini, selain membawa dokumen standar, pemohon juga wajib menunjukkan kartu atau bukti terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Setelah semua persyaratan terpenuhi, barulah SIM dapat diproses.

Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan setiap pemohon SIM dapat memiliki jaminan kesehatan yang berguna apabila terjadi insiden di jalan raya. Kepala Cabang BPJS Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang mengharuskan seluruh lapisan masyarakat terjamin kesehatan melalui BPJS.

Presiden mengeluarkan instruksi ini untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat terlindungi oleh jaminan kesehatan nasional. Salah satu lembaga yang diinstruksikan untuk mendukung program ini adalah Polri,” jelas Hernina.

Sosialisasi dan Persiapan

AKP Sigit menambahkan, saat ini tahap sosialisasi sedang berlangsung di berbagai kanal informasi untuk memastikan masyarakat memahami dan mempersiapkan diri terhadap aturan baru ini. Diharapkan dengan adanya sosialisasi, pemohon SIM di Surabaya sudah memahami prosedur dan segera mendaftarkan diri di BPJS jika belum memiliki.

Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat, khususnya warga Surabaya, dapat segera mendaftar di BPJS Kesehatan agar siap mengikuti aturan baru ini,” tutupnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemohon SIM di Surabaya tidak hanya akan mendapatkan izin berkendara, tetapi juga perlindungan kesehatan yang lebih komprehensif sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan pengendara di Indonesia.(Is)

Pos terkait