Pengasuh Nakal: Babysitter Surabaya Ditahan Usai Beri Obat Keras ke Batita

banner 468x60

Foto di unggah polda Jatim 15/10/24 by wati

Gantaranews.id Surabaya – Seorang babysitter berinisial N (38) di Surabaya kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Tindakan N yang diduga memberikan obat keras kepada seorang batita, dianggap sebagai bentuk kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejanggalan dalam kesehatan anak mereka kepada polisi pada 30 Agustus 2024, dengan laporan polisi nomor 498. Kombes Pol Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim,

Bacaan Lainnya

menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan setelah keluarga curiga terhadap perubahan berat badan anak mereka yang drastis.

Setelah kami menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka N. Saat ini, dia sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Dirmanto dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Selasa (15/10/24).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menambahkan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut termasuk rekam medis, hasil cek laboratorium, serta beberapa botol dan pil obat yang ditemukan di lokasi kejadian, di antaranya 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna oranye dan 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru.

Menurut Kombes Farman, modus operandi N adalah memberikan obat kepada batita dengan alasan untuk menggemukkan badan. “Obat yang diberikan tidak memiliki dosis yang jelas, dan tersangka hanya mengikuti informasi dari temannya,” ungkapnya.

Setelah pemberian obat, berat badan korban meningkat secara drastis, mencapai 19,5 kg. Konsultasi dengan dokter mengungkapkan bahwa obat yang diberikan mengandung bahan aktif Cyproheptadine dan Dexamethasone, yang termasuk kategori obat keras.

Dampak dari pemberian obat ini dapat menyebabkan pembengkakan pada wajah, keropos tulang, dan masalah lambung,” lanjut Farman.

Akibat perbuatannya, N akan dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Dia juga terancam dikenakan Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 tentang Kesehatan, dengan ancaman denda hingga Rp 500 juta.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengasuh anak dan perlunya tindakan tegas terhadap praktik kekerasan yang menyasar anak-anak.

Polda Jatim mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih babysitter dan selalu memantau kondisi anak mereka secara berkala agar kejadian serupa tidak terulangdi masa mendatang.(Wati)

Pos terkait