Diduga Lakukan Penganiayaan, Ketua Bawaslu Surabaya Dilaporkan ke Polisi oleh Kekasihnya

banner 468x60

(foto : iswahyudi)

Gantaranews.id, Surabaya – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, berinisial NBT, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh kekasihnya yang berinisial EDS. Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan dan pengancaman yang diduga terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024, di dalam sebuah mobil di kawasan Jalan Kencana Sari, Surabaya.
Menurut laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian pada Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, peristiwa

penganiayaan tersebut terjadi pada dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB. EDS, selaku korban, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik dan ancaman dari NBT. Pihak kepolisian telah mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor LP/B/673/VII/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Korban yang didampingi oleh penasihat hukumnya dari kantor Minola Sebayang & Partners, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP dan pengancaman berdasarkan Pasal 335 KUHP. EDS berharap agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku, dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap hukum dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan yang dilakukan terhadap saya,” ujar EDS dalam pernyataannya kepada media.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat posisi NBT sebagai pejabat publik di lembaga yang memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemilu. Banyak pihak berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan objektif, tanpa adanya intervensi, mengingat pentingnya integritas dalam jabatan publik yang diemban oleh terlapor.

Hingga berita ini diturunkan, Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini. Ketua Bawaslu Kota Surabaya, NBT, saat dikonfirmasi melalui pesan WA belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.(Red)

Pos terkait