Gantaranews.id – Surabaya, Muskot Percasi Kota Surabaya telah selenggarakan di Gedung KONI dan baru di gelar pertama kalinya pada tanggal 29 Mei 2024 selama dua kali periode kepemimpinan Budi Leksono, namun muskot tersebut mengalami “Dead Lock” pada saat itu sehingga harus ditunda lagi pelaksanaannya pada tanggal 14 September 2024 tetapi batal terselenggara, sehingga di laksanakan lagi pada hari Jum’at 20 September 2024.
Dalam muskot yang ke tiga kali nya ini di hadiri oleh perwakilan club yang dulu nya mengantarkan Budi Leksono menjadi ketua dan dari club perwakilan club kecamatan yang di anggap sah oleh pihak pengurus Percasi kota Surabaya. Dan hadir pula dari dari perwakilan Pengprov Jawa Timur Syaiful Rizal sebagai Kepala Bidang Organisasi serta Resi Adji sebagai wakil, dalam hal ini juga sebagai hakim dalam muskot untuk mendengarkan pendapat dari kedua kubu.
Dalam hal ini sdr Norman menyampaikan beberapa pasal pasal di dalam AD/ART yang selama ini tidak berjalan sesuai aturan yang ada sehingga terkesan dari kubu petahana yang di wakili oleh sdr Hesnot juga sebagai sekretaris Percasi kota Surabaya abai terhadap pasal pasal yang ada.
Dalam AD/ART jelas tapi tidak di jalankan sebagai mestinya sehingga terkesan ada arogansi penolakan terhadap pencalonan sdr Didik sebagai pengganti Ketua Percasi Kota Surabaya.
Didalam ruangan kedua pihak saling ngotot dan bertahan sehingga tidak ada titik temu dari keduanya pihak Pengprov Jatim berdiri sebagai penengah pada akhir nya memberikan dead line sampai pukul 17.00 WIB tidak ada kata sepakat Syaiful akan mengakhiri dan berakhir “Dead Lock” dan tiga hari lagi penunjukan PLT.
“Ini sungguh di sayangkan seorang yang di anggap sebagai pemimpin kepengurusan Percasi dengan posisi sebagai sekretaris berpikir sangat subjektif sampai menyerang pribadi sdr Didik Edi Susilo bahkan menjurus ke fitnah, hal ini sungguh tidak elok jika ini tidak benar di dibawa ke ranah hukum” ujar salah satu peserta.
Dan tidak di benarkan seorang pengurus menghalangi salah satu calon ketua yang tidak di harapkan oleh kubu petahana ini pelanggaran terhadap AD/ART.
“Hal ini sudah di jelaskan dalam pasal 21. Ayat 7 yang berbunyi “Jabatan Ketua Percasi Kabupaten/ Kota hanya dapat di jabat oleh orang sama maksimal untuk 2 (dua) masa bakti secara penuh, berturut turut atau tidak berturut turut. Namun Ketua Percasi Kabupaten/ Kota dapat dipilih kembali untuk masa jabatan lebih dari 2 (dua) kali apabila tidak ada calon lain dan diputuskan dalam musyawarah Kabupaten/ Kota secara aklamasi” ujar Soedarmadji.
Dan sudah jelas bahwa pada masa kepemimpinan Drs Didik Edi Susilo waktu satu kali periode dan ini masih bisa mencalonkan lagi memiliki hal sesuai AD/ART dan Didik sendiri telah di dukung sedikitnya oleh 33 club catur di Surabaya yang dulu pernah menjadikan Budi Leksono menjadi Ketua Percasi Surabaya.
Patut di duga dalam muskot ada unsur “Suksesi” dari orang orang sekitar ketua sehingga pencalonan Drs Didik Edi Susilo.MM mendapat hambatan serta perlawanan yang sungguh luar biasa bahkan ada desas desus ada calon tersendiri dari kubu petahana, bahkan Hesnot terindikasi bersikeras tidak sepakat dengan sdr Didik.
Meskipun dalam hal ini Budi Leksono menyatakan sudah legowo untuk turun dari jabatan ketua percasi yang masa jabatan nya sudah berakhir pada tanggal 23 Maret 2024, tetapi terlihat yang sangat mempertahankan status quo dari orang orang sekitar yang sekiranya tidak rela ada calon ketua Percasi yang bukan dari pihak nya, hal ini mestinya tidak boleh terjadi justru yang membuat olah raga apapun tidak akan maju jika hal ini terus terjadi tanpa memikirkan bagaimana olah raga catur di Surbaya bisa lebih maju dan berprestasi, dan sangat di sayangkan kalau terjadi kekosongan kasihan para atlit pecatur. Dan orang orang seperti ini harus bersih struktur. (Haryo)







