Kota Kediri GantaraNews.id
Persoalan kabel jaringan internet yang semrawut, pemasangan tiang provider, hingga legalitas penyedia layanan WiFi menjadi perhatian dalam kegiatan sosialisasi dan koordinasi bersama sejumlah provider di Kota Kediri, Rabu (4/11/2026) siang.
Kegiatan yang membahas penataan kabel optik dan tiang jaringan telekomunikasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Ir. Endang Kartika Sari, S.T., M.M., beserta jajaran, perwakilan camat se-Kota Kediri, DPC GRIB Jaya Kota Kediri, serta puluhan penyedia layanan jaringan internet.
PUPR Dorong Penataan Kabel dan Pendataan Provider
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya melakukan pembenahan terhadap jaringan kabel yang menjuntai dan tidak tertata di sejumlah ruas jalan.
Penanganan tidak sebatas merapikan kabel dengan cara mengikatnya, tetapi juga mencakup pelepasan jaringan yang sudah tidak difungsikan. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kesemrawutan sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
PUPR juga meminta seluruh penyedia jaringan utilitas agar melakukan koordinasi dan menyampaikan pemberitahuan kepada dinas terkait sebelum melaksanakan pemasangan kabel baru.
Berdasarkan perkiraan data yang disampaikan dalam forum, terdapat sekitar 25 vendor yang telah terdaftar di Kota Kediri. Meski demikian, masih ditemukan penyedia jaringan yang belum tercatat dalam pendataan dinas.
Selain penataan jaringan kabel udara, Pemerintah Kota Kediri juga merencanakan pengembangan sistem ducting atau saluran khusus kabel bawah tanah secara bertahap. Melalui sistem tersebut, berbagai jaringan utilitas diharapkan dapat ditempatkan dalam saluran terpadu.
Dalam aspek regulasi, Dinas PUPR Kota Kediri juga telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jalan kepada DPRD Kota Kediri.
GRIB Jaya Soroti Legalitas Provider WiFi
Ketua DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Basuki, mendorong pemerintah daerah agar lebih tegas melakukan pengawasan terhadap provider WiFi yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan.
Menurut Basuki, aktivitas pemasangan jaringan kabel maupun tiang utilitas harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia mempertanyakan apabila penertiban baru akan dilakukan setelah Peraturan Daerah terbentuk, sementara masih terdapat regulasi lain yang dapat menjadi dasar pengawasan.
Basuki juga menyoroti mekanisme koordinasi yang selama ini dilakukan sejumlah penyedia jaringan yang hanya berkoordinasi dengan pengurus RT, RW, maupun kelurahan. Menurutnya, koordinasi lingkungan tidak serta-merta menggantikan kewajiban memenuhi persyaratan perizinan kepada instansi berwenang.
Ia juga mengingatkan pentingnya kejelasan tanggung jawab penyedia jaringan apabila terjadi kecelakaan atau permasalahan di tengah masyarakat akibat pemasangan kabel.
GRIB Jaya Dorong Percepatan Regulasi dan Kontribusi PAD
Sementara itu, Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Bernis, berharap DPRD Kota Kediri dapat mempercepat pembahasan regulasi yang berkaitan dengan pengaturan dan perizinan aktivitas penyedia jaringan internet.
Menurut Bernis , kepastian aturan diperlukan agar pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas. Selain menciptakan ketertiban, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri.
Jurnalis. : Imam Solikin .SE
Media. : GantaraNews id












