Minggu depan,Bidang Hukum MAKI Jatim akan memberikan berkas pelaporan hukum berkaitan dengan dugaan korupsi pada alokasi anggaran Tunjangan Perumahan Dewan DPRD Jember periode 2019-2024 dan periode 2024-2029
Jember, Gantaranews.id – Jumat keramat (22/10) terjadi di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Jember pasca penetapan tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi Mamin sosraperda DPRD Jember periode tahun 2023 dan 2024.
Berdasarkan surat penetapan tersangka nomer : Kep4/M.5.12/MT.2/X/2026 tanggal 22 Oktober 2026 yang ditanda tangani langsung Kepala Kejari Jember dengan menetapkan tersangka baru inisial S yang merupakan Sekwan DPRD Jember periode 2023-2024 dalam pusaran kasus korupsi Sosraperda DPRD Jember tahun anggaran 2023 dan 2024.
Tersangka S diduga melanggar pasal 603,Undang undang nomer 1 tahun 2023 KUHP juncto pasal 20,UU nomer 1 tahun 2023,pasal 126 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 2023 dna pasal 18 dalam UU Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi dan perubahannya dalam UU Nomer 29 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka baru inisial S ini tentunya menambah panjang deretan tersangka pada pusaran kasus korupsi Mamin Sosraperda DPRD Jember periode 2023 karena sebelumnya dari 5 (lima) terdakwa sebelumnya yang telah divonis bersalah serta sudah menerima penetapan vonis hukuman.
Dalam pengembangan kasus korupsi Mamin Sosraperda DPRD Jember tersebut,peran tersangka baru S memang sangat intensif disebutkan sesuai dengan fakta persidangan 5 terdakwa kasus korupsi yang sama sehingga Kejari Jember akhirnya melakukan pengembangan fakta persidangan sampai kemudian terbitlah surat penetapan tersangka baru.
MAKI Jatim secara kelembagaan memberikan apresiasi mendalam berkenaan dengan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi Mamin Sosraperda periode tahun 2023.
“Dari awal berbasis fakta persidangan untuk kelima terdakwa kasus korupsi Mamin Sosraperda,nama inisial S terbaca intensif disebutkan dalam pusaran kasus korupsi tersebut,dan tentunya menjadi hal yang wajar apabila Kejari Jember akhirnya menetapkan S sebagai tersangka baru,”ungkap Heru MAKI Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Heru MAKI menambahkan bahwa secara kelembagaan,MAKI Jatim lewat bidang hukumnya memang getol memantau dengan detil bagaimana perkembangan pengungkapan kasus korupsi Mamin Sosraperda tahun anggaran 2023 dan 2024.
Heru MAKI,yang kebetulan baru sampai di Jember (22/10) untuk persiapan melakukan aktivitas giat peringatan HUT Pemprov Jatim yang ke 81 Tahun dan Hari Jadi MAKI Jatim yang ke 15 Tahun,sudah mempersiapkan Bendel pelaporan hukum terbaru lagi berkaitan dengan DPRD Kabupaten Jember periode 2019-2024 dan 2024-2029.
“Saya ke Jember hari ini,untuk mematangkan dan melakukan kajian evaluasi bersama bidang hukum MAKI Jatim dalam membedah berkas pelaporan hukum berkaitan dengan dugaan korupsi TUNJANGAN PERUMAHAN DEWAN DPRD JEMBER periode 2019-2024 dan periode terbaru 2024-2029,” jelas Heru MAKI.
Dugaan korupsi dalam tata kelola anggaran yang berkaitan dengan Tunjangan Perumahan Dewan di DPRD Jemner resmi akan disampaikan berkas pelaporan hukumnya ke kantor Kejari Jember dalam kurun waktu minggu depan sejak kedatangan Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur di Jember.
Dugaan korupsi berbasis narasi tata kelola keuangan Sekwan DPRD dalam hal fasilitas pemberian Tunjangan Perumahan Dewan di DPRD Jember akan masuk pada rubrik LIPUTAN KHUSUS pada media MAKINews.com.
Tunjangan ini diberikan kepada jajaran Ketua dan Anggota DPRD Jember sebagai kompensasi uang tunai bulanan karena pemerintah daerah belum/tidak menyediakan rumah dinas bagi pimpinan atau anggota dewan.
Berdasarkan dokumen transparansi anggaran dan Penjabaran APBD Kabupaten Jember (salah satunya tertuang dalam Perbup Penjabaran Perubahan APBD) bahwa Total Anggaran Per Tahun untuk Tunjangan Perumahan Dewan DPRD Jember,Pemerintah Kabupaten Jember mengalokasikan dana sebesar Rp10.717.200.000,00 (Rp10,7 Miliar) per tahun khusus untuk pos Belanja Tunjangan Perumahan DPRD dan nilai tersebut dilaporkan secara konsisten terserap penuh hingga akhir masa jabatan periode 2024 dan tahun 2029 nantinya.
Berbasis laporan tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim yang secara intensif melakukan pengawasan dengan sistem “undercover tracking” untuk jajaran Ketua dan DPRD Jember,terungkap beberapa potensi pelanggaran yang diduga bisa mengarah kepada ranah tindak pidana korupsi. (Why)












