DUGAAN ADA MISTERI SELEKSI PERANGKAT DESA GEMPOLAN 2021 MULAI TERKUAK*

banner 468x60

Kediri Kabupaten – GantaraNews.id Investigasi *Banaspati Mojopahit* bersama media * menemukan kejanggalan serius dalam proses pengisian Perangkat Desa Gempolan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri tahun 2021. Proses tersebut diduga Cacat Prosedur dan Tidak Sesuai .di karenakan Masih Memakai perbup Lama nomor 56 tahun 2018. Pasal 14 . Namun Tidak memakai Perbup Baru No. 48 Tahun 2021. Pasal 14.
Sedangkan perbup baru, Seharusnya Sudah di pakai Dalam Pemilihan Perangkat Desa Gempolan di tahun 2021.

Hasil pertemuan Dengan Yana Bahwasanya yang melakukan kerjasama bukan Universitas , dekan, prodi. Melainkan di lakukan Dan Di Akui oleh Yana Selaku LAB Ilmu Pemerintahan.

*KRONOLOGI FAKTA LENGKAP:*

Di duga LAB Melampaui Kewenangan dan Tidak Sesuai Statuta UMM.
Berdasarkan klarifikasi resmi Dekan FISIP UMM tanggal 22 Desember 2021 di hadapan tokoh masyarakat, dinyatakan “LAB tidak bisa melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan Dekan karena LAB berada di bawah Universitas, Dekan, Prodi. Kerjasama yang tidak prosedural hasilnya tidak sah.”

Bacaan Lainnya

Namun fakta di lapangan, yang menandatangani dan melaksanakan kerjasama pembuatan soal adalah Yana Selaku LAB Ilmu Pemerintahan UMM, bukan Fakultas atau Prodi . Hal ini diduga melanggar Statuta UMM dan Permendikbudristek tentang pengelolaan kerjasama perguruan tinggi.

LAB Tidak Memenuhi Syarat Pihak Ketiga Sesuai Perbup.*
Peraturan Bupati Kediri No 48 tahun 2021.passal 14.
Mewajibkan pihak ketiga adalah Perguruan Tinggi atau lembaga yang memiliki Fakultas/Jurusan/Prodi terakreditasi A.

Bahkan Sdr. Yana selaku Staf LAB Ilmu Pemerintahan UMM menyatakan tidak mengenal Syaiful selaku Kepala Desa Gempolan Dan Mantan Camat Gurah Kaleb .saat Di konfirmasi . di Kantor LAB Ilmu Pemerintahan .

Fakta di lapangan, ujian tes perangkat Desa Gempolan yang sudah disepakati Panitia dimulai Jam 07.00 WIB, molor hingga Jam 12.00 Siang. Alasan yang disampaikan panitia saat itu adalah *”mobil Pak Yana mogok di jalan”*.

Keterlambatan 5 jam dalam ujian Tersebut yang dibiayai APBDes ini menimbulkan pertanyaan besar soal profesionalitas dan integritas soal.

. *Dugaan Kebocoran Soal Dibantah.*

Faruk selaku Pembina PSM Banaspati Mojopahit dalam pertemuan , Selasa 22 September 2026, menanyakan langsung kepada Yana selaku LAB Ilmu Pemerintahan UMM, apakah soal tes sudah bocor kepada calon perangkat desa?

Yana menjawab Dengan tegas: _”Tidak atau pun sulit Di bocor kan karena sistem soal tersebut banyak dan diacak.”

“LAB tidak bisa melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan Dekan karena LAB berada di bawah Dekan. Kerjasama yang tidak prosedural hasilnya tidak sah, LAB harus mempertanggung jawabkan. pihak kampus tidak bertanggung jawab.”_

Hingga hari ini, sanksi terhadap LAB tersebut tidak pernah ada kejelasan dari Rektorat.

* MoU, PKS, SPK HILANG – Uang Rakyat Kemana?*

Pada pertemuan hari Selasa tanggal 22/9/2026, Tim Banaspati Mojopahit meminta dokumen vital untuk Proses Lebih Lanjut Antara Lain :
– MoU (Kesepakatan Bersama)
– PKS (Perjanjian Kerjasama)
– SPK (Surat Perintah Kerja)

Jawaban mencengangkan dari Sdr. Yana: *”File semua hilang
di karena sudah pindah kantor Ilmu Pemerintahan UMM Tegasnya.

Padahal kerjasama tersebut dibiayai oleh APBDes Gempolan, yaitu uang rakyat. Bagaimana mungkin dokumen negara yang dibiayai APBDes bisa hilang tanpa jejak? “Ungkap Hari ketua Banaspati Mojopahit.

. Melanggar Perbup 48 Tahun 2021 Pasal 14.*

*(1)* Dalam rangka pembuatan materi ujian tertulis dan ujian khusus Kepala Desa melakukan kerjasama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama *(MoU) dengan pihak ketiga.*

*(2)* Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah *Perguruan Tinggi yang terakreditasi A atau institusi/lembaga yang berkompeten, wajib menandatangani Pakta Integritas.*

> *(3)* Kesepakatan Bersama (MoU) dengan pihak ketiga dapat dilakukan oleh 1 (satu) desa atau beberapa desa.

*(4)* Institusi/lembaga yang berkompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah *institusi/lembaga yang memiliki Fakultas, Jurusan atau Program Studi terakreditasi A.*

*(5)* Kesepakatan Bersama (MoU) pembuatan Materi ujian tertulis dan ujian praktek serta kunci jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang dituangkan dalam *Perjanjian Kerjasama (PKS).

*LAB tidak memiliki akreditasi.*

Sesuai data BAN-PT, akreditasi hanya diberikan kepada Program Studi atau Institusi, bukan kepada Laboratorium. kedudukannya di bawah Prodi. Dengan demikian LAB Ilmu Pemerintahan UMM *tidak memenuhi kriteria Pasal 14, sebagai pihak ketiga yang berwenang.

. *Rektorat UMM Bungkam 3 Tahun.*

Surat resmi warga dan LSM kepada Rektorat UMM tanggal 30 Desember 2023 hingga hari ini, 22 September 2026, tidak pernah dijawab. Ada apa dengan transparansi di kampus ternama ini?

*HARAPAN SIKAP PSM BANASPATI MOJOPAHIT *

1. Meminta Rektor UMM segera membuka arsip MoU/PKS/SPK Perangkat Desa Gempolan 2021 secara transparan kepada publik

2.Meminta LLDIKTI Wilayah VII memeriksa prosedur kerjasama LAB UMM yang diduga melampaui kewenangan dan tidak sesuai Statuta Perguruan Tinggi Dan Melanggar Perbub 48/2021 passal 14.

3.Jika terbukti cacat prosedural dan dokumen hilang, maka hasil ujian perangkat desa tersebut harus dinyatakan *TIDAK SAH*

Proses pengisian perangkat desa bukan main-main. Ini menyangkut masa depan pelayanan publik , q1desa Gempolan ,Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Karena Proses nya menggunakan uang rakyat. Jangan sampai ada praktik transaksional Yang Berlindung di balik dalih kerjasama akademik.

Korwil Jatim Imam Solikin.SE

Pos terkait