Didampingi Ketua Umum PSM Banaspati Hari Priyatno dan Pembina Faruk, Mbah Satirin Bantah Pernyataan Mantan Camat Gurah Soal Pengisian Perangkat Desa Gempolan 2021

banner 468x60

*Kediri Kabupaten GANTARANEWS.ID* – Mbah Satirin selaku Warga Gempolan Pengangkatan Perangkat Desa Gempolan Tahun 2021 angkat bicara menjawab pernyataan mantan Camat Gurah, Kaleb Untung. Didampingi langsung oleh Ketua Umum DPP PSM Banaspati Mojopahit Hari Priyatno dan Pembina PSM Banaspati Mojopahit Gus Faruk (Syarif Umar Al Faruq), Mbah Satirin menyatakan proses pengisian Perangkat Desa Gempolan Kecamatan Gurah tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.Sabtu 19/9/2026

Mbah Satirin menegaskan ada 6 kejanggalan fatal:

*. Mantan Camat Cawe-cawe Kerjasama Pihak Ketiga*
Mantan Camat Kaleb yang seharusnya sebagai pengawas dalam proses tersebut malah terlibat ikut cawe-cawe dalam pengkondisian kerjasama dengan pihak ketiga yaitu Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

* Kerjasama dengan UMM Fiktif*
Diketahuinya cawe-cawe tersebut berdasarkan penjelasan Dekan FISIP UMM Drs. Muslimin Machmud, http://M.Si, ketika dimintai klarifikasi di Kampus UMM tanggal 22 Desember 2021. Dekan menjelaskan bahwa ada surat dari Camat Gurah Kaleb tanggal 26 Oktober 2021 minta kerjasama tapi belum ditindaklanjuti dan belum ada kerjasama resmi dengan UMM.

Bacaan Lainnya

*. Laporan ke Inspektorat Diabaikan*
Atas keterangan tersebut, Mbah Satirin melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Kediri tanggal 23 Desember 2021, namun tidak direspon. Baru setelah mengirim surat kedua tanggal 25 April 2024, dijawab melalui surat Inspektorat tanggal 4 Mei 2024 bahwa laporan sudah ditindaklanjuti dan Camat sudah diberi teguran administratif secara lisan.

* Calon Di SuruhTanda Tangani Surat Tidak Menggugat*
Keterlibatan mantan Camat Kaleb yang sekarang menjabat Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, sebelum ujian semua calon di Suruh menandatangani surat pernyataan Yang Blankonya Di Siapkan Oleh Pihak Kecamatan Gurah di atas materai yang isinya bahwa calon tidak boleh menggugat hasil ujian Perangkat Desa Gempolan.

*Pelaksanaan Ujian Molor 5 Jam*
Pada pelaksanaan ujian hari H tanggal 6 Desember 2021 yang seharusnya dilaksanakan pukul 07.00 WIB, ternyata molor sampai pukul 12.00 WIB baru dilaksanakan. Seharusnya Camat selaku pengawas meminta panitia untuk menunda dan menjadwal ulang.

*Tabrak Aturan Perbup*
Dalam pelaksanaan, mantan Camat Gurah Kaleb tahu bahwa Kepala Desa Gempolan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perbup No. 48 Tahun 2021 Pasal 14, Hal ini terbukti dalam Putusan PTUN Nomor .92../G/2023/PTUN Surabaya Perbub 56 2018 Paqsal 14 di pakai sebagai pertimbangan hukum di dalam keputusannya. halaman 94 dari 120.

*Pernyataan PSM Banaspati Mojopahit:*

Ketua Umum PSM Banaspati Mojopahit, *Hari Priyatno*, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kami dari PSM Banaspati Mojopahit hadir mendampingi Mbah Satirin untuk memastikan proses hukum dan pengawasan berjalan transparan. Ini soal integritas pengisian perangkat desa,” ujar Hari Priyatno.

Sementara Pembina PSM Banaspati Mojopahit, * Faruk (Syarif Umar Al Faruq)* menambahkan, pihaknya sudah mengonfirmasi Dumas Nomor B/54/I/RES.3.1./2024/Satreskrim ke Polres Kediri Kabupaten sejak 2024.

“Kami minta Polres Kediri memberikan keterangan tertulis yang jelas. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan rekayasa pengisian perangkat desa,” tegas Gus Faruk.

Mbah Satirin berharap Bupati Kediri dan Inspektorat mengevaluasi total proses pengisian perangkat desa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Camat Gurah Kaleb Untung yang kini menjabat Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Yang Sudah Terjawab Dari masyarakat Gempolan Pak satirin.

Korwil Jatim : Imam Solikin SE

Pos terkait