Indramayu, Gantaranews.id – Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun’ Anggaran 2026.
Penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Indramayu telah di anggarkan dalam APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026, Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 10 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, Jelas Ahmad Mujani Nur, SH.I Selaku Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, di Jumpai pada Hari Rabu, 16 September 2026 Sekira Pukul 13.30 WIB di Lobby Tamu Ruang Komisi I.
Menurut Ahmad Mujani Nur, SH.I Bahwa Kami sebagai Anggota Legislatif Kabupaten Indramayu katakanlah untuk Mengucap ulang Narasi Pidato Bupati Lucky Hakim pada Hari Rabu, 09 September 2026 satu Minggu kemarin, Pertengahan Tahun Anggaran 2026 telah berjalan dengan baik, Namun tidak dapat Kita Pungkiri masih terdapat Program dan Kegiatan pada masing-masing Perangkat Daerah (SKPD) yang belum dapat memenuhi Asumsi yang telah ditetapkan dalam APBD sehingga membutuhkan Penyesuaian-penyesuaian melalui mekanisme Pergeseran Akun Belanja, Pergeseran antar Unit Organisasi dan Perubahan Output dalam rangka Penyesuaian terhadap Prioritas dan Kemampuan Keuangan Daerah, Tutur Ahmad Mujani Nur, SH.I lagi.
Dengan mempertimbangkan hasil kinerja Pemerintah Daerah sampai dengan Semester Pertama, dan Rencana Target kinerja yang harus di capai pada Semester kedua Tahun Anggaran 2026, Maka perlu dilaksanakan Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026, Ujarnya Mengakhiri Komentar kepada Media On Line Gantaranewd.id-Indrsmayu.
(Asep A. Riyanto).












