Surabaya, Gantaranews.id – Pembiaran terhadap penambangan pasir ilegal di kawasan Rejoso, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, milik Kop Mutiara Kelud, yang izinnya dicabut BKPM kini menjadi sorotan publik.
Mulai dari Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M. dan Dinas E wrgi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun diam, Padahal Kepala Dinas ESDM Dr. MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman, S.Pt., M.S, pernah mengatakan kepada anggota DPD RI Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, bahwa Izin IUP Kop Mutiara Kelud telah dicabut, (mengutip dari portal berita online Mili.id (28/7/2026)).
Namun ketika dikonfirmasikan kadis ESDM terkait tanggapan atas penambangan pasir tersebut Aftabudin selaku Kadis menyebutkan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kabupaten setempat.
“Kami sudah proses kordinasi dengan Kabupaten setempat untuk pemantauan lokasi dan mempersiapkan langkah penyelasaian,”
Tetapi penyelesaian yang bagaimana, apakah mengarah ke penutupan dan pemberhentian penambangan atau langkah agar sekedar melengkapi legalitas. Dan apakah juga hal ini di bawa ke Rana hukum ?, Aftabudin berkomentar, “Dilihat hasil kordinasi dulu ya, secara perinsip semua kegiatan pertambangan harus memiliki legalitas dan memenuhi semua prosedur serta kewajiban dalam mengelola pertambangan,” ujarnya
Ditempat terpisah, Heru Satriyo Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jatim (MAKI) Jatim Bereaksi keras. Heru berpendapat bahwa penambangan tersebut merugikan negara karena tidak mengantongi izin, dan dinas terkaitbserta aparat hukum harusnya penambangan statusnya CUT OFF dan tidak boleh beroperasi.
“Karena praktek penambangan liar yg sekarang berlangsung sangat merugikan Negara, dan harus mendapatkan penanganan hukum dari eksplorasi tambang yang masih tetap dilakukan,” Kata Heru
“Dan Dinas ESDM Jatim sebagai pengawal atau punggawa ranah kebijakan pertambangan harus cepat memberhentikan proses pertambangan yang masih berlangsung, bukan malah diam terkesan membiarkan,” Tambahnya.
Masih Heru, untuk langkah kedepannya MAKI Jatim akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, MAKI Jatim akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Ini bukan kasus sepele ada kerugian negara yang besar akibat penambangan liar tersebut, kasus ini akan MAKI Jatim laporkan ke Kejati Jatim. Apa memang ESDM Jatim tidak kapok setelah apa yang terjadi di tubuh ESDM Jatim tahun kemaren yang beberapa pejabat nya kini duduk di kursi pesakitan akibat korupsi tentang surat perizinan tambang, ” ujar Heru berapi api.
“MAKi Jatim tidak pernah main main kalau urusan korupsi, camkan itu,” tambahnya. (Why)








