Berkenaan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan mebelair dan bansos Covid sesuai temuan data valid tim Litbang dan Investigasi MAKi Jatim
Sidoarjo, Gantaranews.id – Dalam melakukan fungsi pengawasan secara kelembagaan MAKI Jatim pada 38 Kota/Kabuoaten berbasis anggaran APBDes,APBD 2 dan APBD 1 Pemprov Jatim,secara kebetulan,tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim kadang menemukan dugaan korupsi pada saat tim Litbang dan Investigasi aktif melakukan giat lapangannya.
Secara tidak sengaja,berbasis laporan dan kajian data temuan valid,dugaan perilaku koruptif pada tata kelola keuangan Desa Jombangdelik,Kecamatan Balongpanggang,Kabupaten Gresik Tahun anggaran 2019-2020 akhirnya berhasil terungkap.
Bermula dari tata kelola anggaran pada saat penyebaran covid-19 di Desa Jombangdelik, Kec. Balongpanggang, Kabupaten Gresik ternyata masih menyisakan persoalan serius,menyusul adanya aroma dugaan korupsi pada tahapan pelaksanaan bantuan sosial bagi penderita virus Covid 19 di desa tersebut.
Dugaan penyelewengan dan perilaku koruptif berbasis anggaran APBDes Jombangdelik,Gresik mencapai ratusan juta rupiah ini terungkap pasca giat penyaluran Bantuan sembako Pemdes Jombangdelik kepada warganya yang terpapar virus Covid 19.
Selain dugaan perilaku koruptif tata kelola keuangan dalam hal anggaran pembagian sembako,tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim juga menemukan laporan serta data valid dugaan korupsi penyelewengan dana pengadaan mebelair yang digunakan sebagai barang inventaris Pemdes Jombang delik tersebut.
Ilustrasi alur dugaan korupsi pada bantuan sembako untuk warga yang terpapar virus Covid 19 itu ternyata tidak seluruhnya direalisasikan pada warga penerima secara keseluruhan,tapi diduga dari per 10 (sepuluh) warga yang harusnya menerima bantuan sembako,realisasi di lapangan ternyata warga penerima bantuan yang mendapatkan bantuan sembako hanya 5 (lima) warga saja.
Dan untuk pengadaan mebelair,ditemukan data adanya dugaan fiktif dalam pengadaan serta pembelian mebelair pada Pemerintah Desa Jombangdelik,Gresik tersebut.
Dalam pernyataannya,Heru Satriyo,Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Provinsi Jawa Timur,berdasarkan bukti-bukti formil atas dugaan penyelewengan dana desa di Pemdes Jombangkelik,hasil temuan tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim,siap mengarah kepada ranah pelaporan hukum.
“Atas temuan Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim,saya sudah mengarahkan Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim untuk segera melengkapi berkas pelaporan hukum dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke mitra hukum MAKI Jatim yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan INGAT,Sekecil apapun yang namanya penyelewenangan yang merugikan uang negara harus diproses hukum,”ungkap Heru MAKI.
Heru MAKI juga tegas menyampaikan kepada Achmad Suhairi,SH,MH,Koordinatir Bidang Hukum MAKI Jatim untuk tidak perlu membuat somasi lagi tapi hanya memberikan surat tembusan saja atas laporan hukum MAKI Jatim ke Kejati Jatim kepada Kades Jombangdelik,Gresik tahun 2019-2020.
Secepatnya giat pelaporan hukum atas dugaan korupsi bantuan sembako dan pengadaan mebelair Tahun Anggaran 2019-2020 pada Desa Jombangdelik,Gresik akan masuk Kejati Jatim. (why)












