Ispektur Pembantu Tiga (Irban 3) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar disinyalir terlilit utang sebesar 18 juta rupiah, yang mana uang tersebut, bersumber dari Dana Desa Kabyarat Kecamatan Tanimbar Selatan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang tujuan utamanya untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan sosial dan prinsip penggunaan Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk apa saja selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang serta aturan prioritas dan Dana Desa, tidak boleh diberikan sebagai pinjaman tunai langsung kepada individu warga.
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena yang melakukan pelanggaran dimaksud adalah pengawas internal pada inspektorat Daerah maka pelanggaran ini dianggap sangat serius dan dapat merusak integritas lembaga pengawas. Berikut sangksi yang dapat dikenakan:
– Teguran tertulis hingga hukuman disiplin berat,
– Penurunan jabatan atau pembebasan dari jabatan,
– Pemberhentian dengan hormat/tidak hormat sebagai ASN jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dana Desa tersebut sebesar 230 juta yang diduga menjadi temuan pembangunan Lapangan Voli serta Lapangan Futsal di Desa Kabyarat. Temuan ini pada saat RDP di DPRD Kepulauan Tanimbar bersama Komisi 1 DPRD, Camat Tanimbar Selatan, Kepala Desa Bersama Sekretaris dan Bendahara Desa Kabyarat.
Terkait perihal dimaksud, diharapkan sangat kepada Bupati Kepulauan Tanimbar selaku pimpinan agar sesegerah mungkin oknum ASN tersebut dipanggil dan ditindak, diberikan ssngksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi Penyegaran Birokrasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
(Redaksi)


