Saumlaki,GantaraNews.id
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku melalui program Simpli MBD ( Sistem Informasi Manajemen Bina Masyarakat Dalam Negeri), telah turun langsung ke pulau-pulau terluar Republik Indonesia yang berada di wilayah khususnya Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku.
Tindakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Maluku Barat Daya (masyarakat dalam negeri) yang tinggal di daerah terpencil dan sulit dijangkau untuk memperoleh layanan keimigrasian secara langsung, tanpa harus mengeluarkan biaya dan tenaga yang banyak untuk pergi ke kantor imigrasi kanwil maluku.
Kabupaten Maluku Barat Daya adalah Kabupaten terluar dengan wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Negara Timor Leste dan Australia mengakibatkan adanya masuk keluar orang antara negara sehingga Legalitas orang wajib diatur dalam hal Keimigrasian. Melihat perkembangan masuk keluar pelintas tradisional karena hubungan darah dan kekerabatan antara Pulau Lirang indonesia dengan Pulau Atauro Timor Leste yang semakin meningkat, maka perlu adanya kerjasama pengawasan terhadap potensi pelintas ilegal di Wilayah seperti Moa dan pulau pulau di Kab MBD.
Dengan demikian, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Maluku terus melaksanakan Tugas Fungsi sebagai Unit Organisasi serta layanan penerbitan paspor melalui easy paspor oleh satker UPT dibawah Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku, dan dipantau langsung oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi serta melaksanakan aksi perubahan SIMPLI sistem pelayanan imigrasi pada masyarakat kabupaten Maluku Barat Daya provinsi Maluku.
Dalam Hal dimaksud, maka sudah diawali dengan langkah nyata Pengresmian 5 (lima) Terminal Khusus sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Kabupaten Maluku Barat Daya yakni di Pulau Moa, Leti, Kisar, Liang, dan Wetar pada bulan Agustus lalu oleh Gubernur Maluku dengan Bupati MBD dan Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku, yang mana aksi nyata ini dilaksanakan demi menjaga Kedaulatan Wilayah NKRI.
Olehnya itu, progres tersebut terus dilakukan oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku dengan Kegiatan sosialisasi pemberian informasi oleh Tim Bidang Dokumen perjalanan Izin tinggal status keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku yang dilaksanakan pada tanggal 19-20 November 2025 di Moa Kab MBD kepada Instansi Terkait tentang “SIMPLI” yang mencakup semua kegiatan penyebaran layanan informasi keimigrasian, kebijakan imigrasi terkait pengawasan Warga Negara Asing (WNA), dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing masing.
Pihak Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku berharap kepada seluruh Stakeholder dan Masyarakat semoga layanan ini tetap ditingkatan dengan adanya sebuah Kantor Imigrasi yang representatif dan SDM imigrasi serta pelayanan yang mencakup semua pulau yang berjumlah 48 pulau terluar di Kabupaten Maluku Barat Daya dengan semua keterbatasan yang dimiliki oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku tetap berkarya di ujung Negeri..KALWEDO.
(Redaksi).







