Surabaya, Gantaranews.id – Yayasan Baitul Yatim Abu Sulton Noor angkat bicara terkait dinamika hukum yang menyeret salah satu anak dari pemilik yayasan. Melalui Tim Penasihat Hukum (PH), ILYAS SH, pihak yayasan meminta masyarakat dan media massa untuk secara jernih memisahkan antara tindakan personal oknum dengan fungsi kelembagaan panti asuhan.
Menurut Ilyas SH, Yayasan Baitul Yatim Abu Sulton Noor selama ini murni menjalankan fungsi sosial dan pengasuhan secara mandiri.
Fokus utama yayasan adalah menyelamatkan anak-anak yang kurang beruntung, terutama mereka yang kehilangan pengasuhan layak dari orang tua atau keluarga asal mereka.”Kami sangat berharap masyarakat tidak mengaitkan permasalahan hukum yang dilakukan oleh salah satu oknum anak pemilik yayasan dengan eksistensi lembaga panti asuhan ini. Ini adalah dua hal yang sepenuhnya berbeda,” ujar Ilyas di Surabaya, Rabu (26/8).
Sebagai bentuk kepatuhan hukum dan transparansi, Tim PH bersama pengurus yayasan hadir memenuhi panggilan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya hari ini.
Pertemuan tersebut membahas mengenai kelengkapan administrasi perizinan serta validasi data anak-anak yang saat ini berada di bawah pengasuhan yayasan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak yayasan bersikap kooperatif dan menyerap seluruh arahan teknis dari pemerintah kota.
“Kami menyampaikan langsung kepada pihak Dinsos Surabaya bahwa kami berkomitmen penuh untuk segera melakukan pengurusan izin operasional secara resmi serta melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diperlukan,” tegas Ilyas.
“Dinas Sosial telah memediasi dan memastikan komitmen kedua belah pihak demi perlindungan anak dan tertib administrasi,
Panti Asuhan Baitul Yatim Pondok Benowo Indah resmi memisahkan diri menjadi Yayasan Baitul Multazam.
Saat ini, operasional dihentikan sementara, papan nama telah diturunkan, dan pengurusan legalitas (Akta Notaris, SK Kemenkumham, STP-LKS) sedang berjalan dengan tenggat waktu paling lambat 7 September 2026. Data 20 anak binaan ber-NIK juga telah kami terima.
Panti Asuhan Baitul Yatim Tandes juga telah menurunkan papan nama dan menghentikan sementara operasionalnya.
Data seluruh anak binaan wajib diserahkan kepada kami paling lambat Jumat, 28 Agustus 2026.
Kami akan mengawal ketat proses transisi dan legalitas ini agar hak-hak anak asuh di kedua lembaga tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.” tegas Bambang selaku Kabid Pemberdayaan Sosial kepada awak media.”
Langkah responsif ini diambil yayasan untuk memastikan bahwa hak perlindungan, legalitas, dan masa depan anak-anak asuh di Yayasan Baitul Yatim Abu Sulton Noor tetap berjalan optimal tanpa hambatan birokrasi maupun stigma negatif. (red)












