Satpol PP Jatim Sidak Dua Klub Malam di Surabaya, Temukan Perizinan Belum Lengkap

banner 468x60

Foto di unggah 01 febuari 2025 by Bagas

Gantaranews.id Surabaya, 1 Februari 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya.

yaitu Club 360 di Royal Plaza dan Kowloon di Plaza Surabaya. Sidak ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan perizinan usaha dan memastikan kepatuhan  terhadap regulasi yang berlaku.

 

Bacaan Lainnya

Operasi yang berlangsung pada Jumat (31/1) malam hingga Sabtu (1/2) dini hari ini melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

 

Tim gabungan berangkat dari kantor Satpol PP Jatim pada pukul 00.00 WIB dan langsung menuju lokasi pertama, yakni Club 360 di Royal Plaza.

 

Dipimpin oleh Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jatim, Muhammad Tabrani, S.H., M.H.,

petugas memeriksa dokumen perizinan usaha dan menyosialisasikan aturan terbaru terkait operasional RHU.

 

Setelah sekitar 30 menit, tim melanjutkan pemeriksaan ke Club Kowloon di Plaza Surabaya.

 

Dokumen Perizinan Belum Lengkap Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua klub malam tersebut belum melengkapi dokumen perizinan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Menindaklanjuti temuan ini, Satpol PP Jatim mengimbau pengelola kedua tempat hiburan itu

untuk segera mengurus dokumen yang diperlukan agar dapat terus beroperasi tanpa hambatan hukum.

 

Kami melakukan operasi ini sebagai bentuk pengawasan terhadap perizinan RHU.

Berdasarkan laporan dari Disbudpar Jatim, kedua tempat ini belum melengkapi dokumen izin usaha mereka.

sehingga kami turun langsung untuk memberikan imbauan,” ujar Muhammad Tabrani.

 

Pihak pengelola Club 360 dan Kowloon bersikap kooperatif serta berjanji akan segera menyelesaikan kelengkapan dokumen yang diminta.

 

Sanksi Jika Tidak Melengkapi Izin Satpol PP Jatim menegaskan bahwa pengelola klub malam diberi batas waktu untuk melengkapi perizinan.

 

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan dokumen masih belum terpenuhi,

pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penutupan usaha.

 

Jika dalam waktu yang telah ditentukan perizinan masih belum dilengkapi, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut.

termasuk kemungkinan pencabutan izin dan penutupan tempat usaha,” tegas Tabrani.

 

Meski dilakukan secara menyeluruh, sidak ini tetap berlangsung dengan pendekatan humanis dan tidak mengganggu kenyamanan pengunjung yang sedang menikmati hiburan malam.

 

Satpol PP Jatim memastikan akan terus mengawasi RHU di Jawa Timur guna menjamin bahwa semua tempat hiburan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Gan/bgs)

Pos terkait