KOTA MOJOKERTO (Gantaranews.id) Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana judi online yang melibatkan penjualan chip melalui media sosial Facebook.
Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap lima warga Mojokerto yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota,
AKP Achmad Rudi Zaeny, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku bermula dari laporan masyarakat yang melihat postingan mencurigakan di Facebook. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima pelaku,” ujar AKP Rudi dalam konferensi pers di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (16/08/2024).
Kelima pelaku tersebut diketahui menggunakan berbagai aplikasi dan situs web untuk menjual chip judi online. Chip tersebut dijual dengan harga antara Rp35.000 hingga Rp37.000 per unit.
AKP Rudi menambahkan bahwa modus operandi para pelaku mencakup penggunaan platform digital yang berbeda-beda, namun semuanya berpusat pada penjualan chip yang digunakan untuk berjudi secara online.
Polisi juga mengungkapkan bahwa para pelaku ini telah melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada para pelaku adalah pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk judi online, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Rudi Zaeny Di akhir konferensi pers tersebut.
Dengan pengungkapan ini, Polres Mojokerto Kota berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.( is )