Ket : sebelah kiri Drg David sebelah kanan Heru MAKI
Surabaya, Gantaranews.id – Pernyataan Reno Suseno,kuasa hukum penggugat kasus terkait kepemilikan rumah Jl.Dr Soetomo No.55, mematik reaksi keras dari Pembina GRIB Jatim, Drg David dan Heru Satriyo Koordinator Wilayah MAKI Jatim.
Melangsir pemberitaan Siginews.com, Kami (12/6/2025), dengan judul ‘Eksekusi Rumah Jl. Dr.Soetomo 55 Tak Boleh Kalah Lagi oleh Aksi Preman’. Dan Kompas.con (17/6/2025), 2 Kali Dihalangi Ormas, ‘Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Joedono di Surabaya Dijadwal Ulang’.
Dalam pemberitaan tersebut Reno Suseno melontarkan statmen,
“kami minta polisi tidak kalah dengan aksi premanisme” dan narasi “jangan sampai pengadilan kalah oleh pihak pihak yang tidak patuh hukum,”.
Di tempat terpisah, Drg David dan Heru MAKI bereaksi keras atas narasi yang dibangun oleh Reno Suseno, bahkan David tidak segan segan akan mencari Reno Suseno.
“Saya akan cari Reno Suseno,kuasa hukum Handoko tersebut untuk saya mintai klarifikasi atas pernyataannya yang terkesan bahwa aksi massa ormas yang dilakukan tersebut merupakan aksi premanisme,mana yang masuk kategori premanisme tersebut sebenarnya,” tanya David selaku Pembina GRIB Jaya.
“Omongan Reno Suseno harus berdasar, dan bisa dipertanggung jawabkan,” tambahnya.
David juga menjelaskan, hadirnya ormas pada waktu eksekusi Jl.Dr Soetomo No 55. Bukan sebagai preman, namun sebagian kekuatan masyarakat yang berempati atas ketidak Adilan dan perlawanan kepada mafia tanah yang didukung beberapa oknum atas nama hukum.
Masih David, juga menyampaikan bahwa pernyataan Reno Suseno tersebut juga telah me ‘kerdilkan’ institusi Kepolisian dan Pemgadilan Negeri yang dianggap Reno telah kalah dari preman.
“Pernyataan itu juga bisa dianggap merendahkan institusi Kepolisian dan Pengadilan Negeri Surabaya karena dianggap telah kalah dari aksi premanisme, catat itu,” tegas David.
Dalam pernyataan lainnya, Heru MAKI dengan 78 anggota Bidang Hukum MAKI Jatim juga akan mencari dan akan meminta pertanggung jawaban atas pernyataan Reno Suseno tersebut.
“Malam ini juga (14/06) saya perintahkan anggota MAKI Jatim untuk mencari keberadaan alamat tinggal dan alamat kantor Reno Suseno tersebut,dan harus ketemu,setelah ketemu,saya akan tanya langsung maksud dari pernyataan aksi premanisme yang diframing dengan sengaja oleh dia,” ungkap Heru MAKI.
Dalam penjelasan penutup,Heru MAKI siap menunggu kehadiran Reno Suseno,SH dalam proses eksekusi tahap 3 yang akan dilaksanakan 19 Juni 2025 di rumah Jl Dr Soetomo 55 Surabaya.
“Saya tunggu anda dalam proses eksekusi tahap tiga,dan kita pasti ketemu dan yang pasti anda harus bertanggung jawab atas pernyataan premanisme yang telah terjadi,” pungkas Heru MAKI. (Why)