Foto di unggah 31 Desember 2024 by RJ
Gantaranews.id Surabaya, 30 Desember 2024 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jatim untuk turut mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Hal ini disampaikan dalam sebuah diskusi yang digelar di ruang Bapemperda DPRD Jatim, Senin.
Diskusi tersebut dihadiri oleh Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro, serta sejumlah wartawan dari Pokja DPRD Jatim.
Afif Amrullah, Komisioner KPID Jatim, menjelaskan bahwa revisi UU Penyiaran sangat penting untuk menjawab tantangan besar yang dihadapi oleh media saat ini. Menurutnya, UU yang ada sekarang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi dan kemajuan media digital.
UU Penyiaran yang ada saat ini tidak mampu mengakomodasi perkembangan media yang begitu cepat, terutama media non-mainstream yang seringkali tidak diatur dengan ketat,” ujar Afif.
Ketidakadilan dalam Regulasi Media Afif menambahkan bahwa ketidakadilan yang terjadi dalam industri penyiaran terlihat jelas dari perlakuan yang berbeda antara media mainstream dan media non-mainstream.
Media mainstream yang memiliki izin dan diatur dengan ketat harus memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari izin siaran hingga pengawasan konten.
Sementara itu, media non-mainstream, seperti platform digital dan media sosial, sering kali lepas dari pengawasan yang sama, meskipun memiliki pengaruh yang besar terhadap masyarakat.
Dalam kondisi saat ini, media mainstream yang sangat terikat aturan dan kewajiban pajak merasa tertekan, sementara media non-mainstream bebas beroperasi tanpa batasan yang jelas.
Kami berharap revisi UU Penyiaran bisa menciptakan keseimbangan dalam regulasi media agar semuanya dapat beroperasi dengan adil dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat,” tegas Afif.
Perlindungan Anak dan Remaja dari Pengaruh Media
Ketua KPID Provinsi Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjipto soewarno, menambahkan bahwa revisi UU Penyiaran juga harus memperhatikan perlindungan anak dan remaja dari dampak negatif media, seperti konten yang tidak pantas untuk usia tertentu.
Yosua mengusulkan agar DPRD Provinsi Jawa Timur menginisiasi pembentukan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) terkait perlindungan anak dan remaja dari pengaruh buruk media penyiaran.
Kami perlu membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia mereka,
serta memastikan media penyiaran menjalankan perannya dalam mendidik masyarakat dengan baik,” kata Yosua.
Peran DPRD dalam Mendukung Keadilan Media
Sekretaris DPRD Jatim, Ali Kuncoro, menyambut baik usulan KPID Jatim dan menegaskan bahwa media,
baik itu media mainstream maupun non-mainstream,memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Jika kerja DPRD tidak diberitakan media,masyarakat tidak akan tahu apa yang telah dilakukan oleh anggota DPRD Jatim dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Oleh karena itu, kami mendukung penuh upaya KPID untuk menciptakan regulasi yang lebih adil bagi semua media,” ujar Ali.
Ali juga menyoroti dominasi media sosial yang semakin besar, yang sering kali memberikan informasi yang tidak terverifikasi dengan baik.
Kita harus memastikan bahwa media sosial dan media penyiaran lainnya dapat memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat, tanpa menyesatkan atau membingungkan mereka,” tambahnya.
Kerja Sama untuk Peningkatan Kualitas Penyiaran.Selain itu, Eka,
Komisioner KPID Jatim lainnya, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap lebih dari 350 lembaga penyiaran di Jawa Timur.
Hasilnya, banyak lembaga penyiaran yang merasa tertekan karena keterbatasan anggaran dan kebijakan yang tidak mendukung.
Kami akan terus bekerja sama dengan lembaga penyiaran untuk membantu mereka mengatasi masalah ini.
KPID juga akan berupaya meningkatkan kapasitas dan kualitas lembaga penyiaran agar dapat memberikan informasi yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Eka.
Harapan Ke Depan KPID Jatim berharap revisi UU Penyiaran dapat segera dilaksanakan untuk menciptakan regulasi yang lebih adil bagi seluruh media.
Dengan dukungan dari DPRD Jatim dan pihak terkait lainnya,
KPID optimis perubahan yang diinginkan dapat terwujud.
Kami berharap dengan adanya revisi UU Penyiaran, media bisa lebih seimbang dalam regulasinya,
sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan bangsa,” tutup Afif Amrullah.(RJ)







