Foto di unggah 02 Febuari 2025 by is
Gantaranews.id Jakarta –02 Februari 2025 Ketua Umum Dewan Pers Nusantara, Agus Gunawan, S.H., M.H., mengecam keras pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri PMD) yang beredar dalam sebuah video pendek.
Pernyataan tersebut dinilai melukai insan pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia, yang berperan sebagai kontrol sosial.
Dalam video yang viral pada Sabtu (1/2/2025), Menteri PMD menyampaikan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan dan LSM.
Agus Gunawan menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap peran penting pers dalam mengawasi penggunaan dana desa.
Apakah Anda (Menteri Desa) alergi dengan LSM dan wartawan?” ujar Agus Gunawan, menegaskan kekecewaannya terhadap sikap Menteri PMD.
Ia juga mempertanyakan alasan Menteri Desa menyebut angka Rp 1 juta dalam konteks tertentu serta kaitannya dengan alokasi dana desa sebesar Rp300 juta untuk 300 desa.
Mengapa harus ada angka-angka seperti itu? Dan kenapa pernyataan tersebut tidak disertai dengan klarifikasi yang lebih jelas?” tambahnya.
Lebih lanjut, Agus Gunawan menilai bahwa Menteri PMD hanya mendengar dari satu pihak tanpa memahami bahwa banyak kasus penyalahgunaan dana desa yang terungkap berkat pengawasan pers dan LSM.
Ia juga menyesalkan bahwa dalam pernyataannya, Menteri PMD tidak menggunakan kata
oknum,” sehingga menimbulkan kesan generalisasi terhadap wartawan dan LSM.
Atas dasar itu, Dewan Pers Nusantara mengeluarkan surat terbuka yang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri PMD dari jabatannya.
Pernyataan ini telah mencederai hati para wartawan dan aktivis LSM se-Indonesia.
Padahal mereka berjuang untuk melindungi uang negara dan memastikan dana desa digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Agus Gunawan.
Menurutnya, seorang pejabat negara seharusnya lebih berhati-hati dalam berbicara.
terutama mengenai profesi yang memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan.pihak Kementerian Desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang menjadi kontroversi tersebut.(Gan/is)







