Saumlaki,GantaraNews.id
Satuan Polisi Pamong Praja memiliki tugas pokok untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melindungi masyarakat.
Fungsinya meliputi penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi Penegakan, pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, badan hukum serta pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Menyikapi video singkat yang berseliweran di media sosial WhatsApp Goup terkait salah seorang pelaku usaha di Tanimbar yang biasa di sapa Bang Firman, dengan demikian ia Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Provinsi Maluku Marthin Ivakdalam, S.Ag angkat bicara.
“Terkait salah satu1 pelaku usaha atas nama Pak. Firman, telah kami lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen ijin usaha miliknya, dan didapti bahwa beliau telah mengantongi ijin usaha sebagaimana amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar”, terang Ivakdalam kepada awak media ini di Saumlaki, Sabtu, 11/5/2025.
Tegas dia, “Pak. Firman itu sangat kooperatif dalam melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat Tanimbar yang baik dengan membayar pajak retribusi daerah demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah”, tutur Ivakdalam.
Is (Ivakdalam red-), juga menambahkan bahwa, “Bukan hanya terhadap Pak. Firman, namun juga setiap pelaku usaha bahkan PKL yang melakukan aktivitas usaha di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah kami periksa ijin usaha mereka”, tutur mahasiswa hukum Universitas Lelemuku Saumlaki semester akhir itu.
“Benar bahwa dalam pemeriksaan dokumen usaha beberapa pelaku usaha dan PKL ditemukan kekurangan kelengkapan ijin usaha, namun kami langsung memberikan edukasi dan pemahaman serta mengarahkan mereka untuk segera mengurus kekurangan kelengkapan ijin usaha mereka sebagaimana amanat Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku, dan mereka sangat kooperatif”, tambah Ketua angkatan I hukum Universitas Lelemuku Saumlaki itu.
Olehnya itu, “Mari kita jaga iklim usaha dan investasi yang sehat di Tanimbar demi kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan bersama, jadi jangan cari-cari kesalahan para pelaku usaha. Kalau toh ditemukan atau diketahui bahwa ada pelaku usaha yang ijin usahanya tidak lengkap atau bahkan tidak memiliki ijin usaha, maka diharapkan untuk mengarahkan mereka untuk segera mengurus ijin usahanya, atau melaporkan kepada kami sehingga kami dapat memberikan edukasi kepada mereka untuk segera mengurus atau melengkapi ijin usaha mereka”, himbau Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu.
(Red-RONI Y).