Gantaranews.id, Surabaya – Perihal ramainya berita di media online, tentang sepeda motor keluarga pasien yang hilang pada Minggu (24/11/2024) di parkiran Rumah Sakit Islam (RSI), Surabaya, Jalan A. Yani Wonokromo mendapat tanggapan dari H. M. Fahmi. SE.MM mewakili pemilik lahan yang di gunakan untuk lahan parkir.
Menurut Fahmi, narasi yang dipemberitaan sebelumnya itu sungguhlah tidak benar, Marcel yang sebagai korban juga tidak bercerita semuanya ke para awak media. Sehingga frame yang dibentuk oleh pemberitaan terkesan menyerang RSI dengan mengatakan RSI tidak bertanggung jawab.
“Sebenarnya kasus ini tidak ada hubungannya dengan RSI, tapi dengan pengelola parkir. Dan saya selaku pemilih lahan baik yang diperuntukan oleh RSI, Parkir, Pondok Pesantren mencoba me mediasi dan ber empati kepada Marcel, untuk mencari solusi yang terbaik,” ujar Fahmi.
Masih Fahmi, komunikasikasi antara korban dengannya guna mencari format solusi yang terbaik masih intens dilakukan. Bahkan Fahmi sendiri sudah menawarkan beberapa opsi solusi, dan ternyata sepeda motor Marcel diagunkan ke leasing FIF.
Meski demikian Fahmi bersedia memberikan dana sebesar 5 juta rupiah bentuk rasa empati serta membantu pengurusan di leasing FIF. Dan meminta no rekening Marcel guna mentransfer dana tersebut, namun Marcel tidak menanggapinya dan tiba tiba Marcel meminta ganti rugi sebesar 18 juta rupiah.
“Namun Marcel menolak opsi tersebut, dan ngotot minta ganti rugi penuh sebesar 18 juta rupiah, tetapi sepeda tersebut BPKB nya ada di leasing. Sehingga harus disampaikan ke pihak FIF, dan kami sifatnya membantu karena ini musibah,” ujar Fahmi.
“Maksud Marcel itu saya tidak faham, apa maunya kita nurutin dia, semua itu kan ada prosedurnya. Benar dia itu sebagai korban, tapi kan hal ini merupakan musibah. Lah terus orang suruh manut aturannya dia yang semaunya itu. Ditambah lagi dalam posisi mediasi dan mencari solusi terbaik, Marcel malah berkoar koar kemedia terlebih lagi tidak semua ia ceritakan ke wartawan, sehingga berkesan dia dizolimi kan hal itu tidak dibenarkan,” tambahnya.(Why)