Saumlaki,GantaraNews.id
Putra dari salah satu pengusaha yang mendiami Kepulauan Tanimbar berpuluh – puluh tahun lamanya Haji Amin (Lamusu) anaknya yang biasa disapa Robin akhirnya angkat bicara terkait beberapa pemberitaan media online di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang selalu menyerang dirinya. Hal ini disampaikan langsung kepada tim media ini saat menjumpai ia di kediamannya Jumat, 23/05/2025 sekitar pukul 10.00 WIT.
Dirinya menyampaikan bahwa, “saya sama sekali menghargai profesi mulia teman – teman jurnalis yang menaikan berita tentang saya, karena itu berkaitan dengan tugas fungsi control sosial demi Tanimbar. namun, perlu teman – teman media ketahui bahwa, saya bukan warga asing di Bumi Duan Lolat ini dan tentunya, leluhur Tanimbar juga mengenal saya sebagai Putra Tanimbar, yang mana saya dibesarkan, tumbuh dan berkembang, menikah dengan putri asli Tanimbar juga, dan melahirkan anak – anak Tanimbar di Bumi Duan Lolat tercinta ini, tapi seakan saya dituding sebagai masyarakat luar yang melakukan operasi brutal seperti yang ditulis beberapa teman – teman jurnalis”, ungkapnya dengan raut wajah penuh kekecewaan.
Tambahnya, memberikan pertanyaan bahwa apakah tempat usaha saya ilegal..?,
ataukah perbuatan ilegal apa yang saya dan bapak saya perbuat hingga saya dan bapak saya selalu menjadi sasaran tembak beberapa teman – teman jurnalis..?
apakah yang dituding ke saya itu menurut teman – teman benar, silahkan laporkan saya saja ke pihak yang berwenang dan perlu saya tegaskan bahwa saya berjalan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan sama sekali tidak mencederai hirarki di Republik Indonesia terlebih khusus Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tuturnya.
Selanjutnya, ia (Robin – red), menyampaikan bahwa, teman – teman juga harus jeli dan perlu melihat amanat Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang mengatur pengambilan telur ikan, khususnya terkait pengelolaan ikan terbang, tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009. selain itu, ada juga regulasi lain yang mengatur tentang pengelolaan ikan terbang, seperti Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 69/KEPMEN – KP/2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 /Permen-KP/2020 tentang Andon Penangkap Ikan, Peraturan Mentari Kelautan dan Perikanan Nomor 58/Permen-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, ungkapnya.
Selain itu, ada regulasi terbaru ialah, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur zona tangkap,musim panen, jenis alat tangkap, dan kuota pengambilan telur ikan terbang, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 76 Tahun 2024 adalah regulasi terbaru yang lebih spesifik terkait RPP ikan terbang.
Tambahnya, terkait perihal ini maka sepatutnya teman – teman langsung menanyakannya ke pihak yang punya kewenangan seperti Gugus Pulau Provinsi Maluku untuk mendapati keterangan yang konkrit agar tidak menyudutkan saya dan bapak saya seperti ini, dan juga melakukan penelusuran lagi ke Kementrian Kelautan PSDKP guna memastikan regulasinya bahwa apakah regulasinya benar – benar resmi ataukah saya yang mengaku – ngaku saja terkait regulasi tersebut.
Olehnya itu, sebagai putra Tanimbar, saya memohon dan berharap kepada Bupati Kepulauan Tanimbar, dan pihak – Pihak yang punya kewenangan untuk dapat melihat perihal dimaksud dan bisa menyampaikannya kepada teman – teman jurnalis yang saya banggakan demi perimbangan pemberitaan teman – teman, tutupnya.
(Red – Roni)