Surabaya – Gantaranews.id, Kejadian penganiayaan di sertai pembacokkan pemilik Yeni Salon Jalan Frontage A.Yani 67 Jetis Wetan, Margorejo pada Hari Sabtu ( 13/7/2024 ) pukul 18.05 Waktu Indonesia Bagian Barat berselang dua jam pelaku berhasil di bekuk oleh Satuan Reskrim Polsek Wonocolo yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Muhammad Sholeh SH,MH beserta jajarannya di rumah pelaku Danang Catur Yulianto ( 24 tahun ).
Gelar jumpa pers di ruang Polsek Wonocolo Selasa (16/7) pukul 13.50 Waktu setempat yang di komandoi langsung Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh SH, MH serta Kanit Reskrim AKP Kusmianto.SH dan jajaran didampingi Kasi Humas Polres AKP Haryoko.
Sebelum kejadian pelaku sempat datang datang ke Yeni dan bertanya ongkos jasa semir rambut kepada korban, dan korban menyampaikan ongkos jasanya Rp 250.000, keesokan hari nya tepat hari Sabtu Sore pelaku datang kembali untuk melakukan semir rambut nya. Ketika diminta membayar ongkos jasa semir rambut oleh pemilik Salon sdri Mujayani ( 54 ) tahun beralamat di Jetis Wetan 5/8 dengan ongkos Rp 250.000 pelaku marah marah sebab yang dengar sebelum Rp 150.000, dan akhirnya pelaku Danar Catur Yulianto (25) tahun warga Jl.Tambak Asri XXIV no. 49, saat ini tinggal di Wonocolo Pabrik Kulit Gang Tamat Utomo no.22 yang kesehariannya pekerjaannya pengamen tersebut marah marah kepada korban dan berujung pembacokan terhadap korban ketika di minta bayar ongkos jasa sebesar Rp. 250 ribu.
Korban mengalami luka bacok pada pelipis kepala serta pergelangan tangan hingga putus urat nadi nya, lalu korban dilarikan ke RSAL Surabaya oleh warga setempat yang ketika kejadian mendengar korban berteriak minta pertolongan.
Polisi menetapkan pelaku menjadi tersangka dan di jerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman penjara selama lama 5 tahun, selain itu tersangka juga di kenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya Satu tahun.
Kasus tersebut telah di laporkan dan tercatat dalam laporan Polisi nomer : LP – B/46/VII/2024/SPKT/ Polsek Wonocolo/ Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, tanggal 13 Juli 2024 dengan Surat Perintah Penyidikan nomer: SP. Sidik/26/VII/ 2024/Reskrim, tanggal 13 Juli 2024.
Barang bukti pelaku yang di amankan Polisi berupa : Sebilah arit atau sabit, Sepasang sandal jepit warna hitam,
Jaket warna hitam,
Celana Jean Warna biru dingker,
Dan Sepeda motor Suzuki Shogun warna merah nopol L 3441 OK.
Turut hadir sebagai pelapor saat gelar jumpa pers, sdri Girindra Negara Wardhani (30) tahun putri dari korban pembacokan, saat di tanya pihak media Girindra Negara Wardhani berharap pelaku di hukum seberat beratnya sesuai perbuatannya. (hry)