Fransiskus Rangkore Minta Gubernur Maluku Segera Tertibkan Pelabuhan PPI Ukurlaran Saumlaki

banner 468x60

Saumlaki,GantaraNews.id

Pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) ukurlan Saumlaki kecamatan Tanimbar selatan kabupaten kepulauan tanimbar (KKT) akhir – akhir ini menuai sorotan publik 

Pelabuhan PPI ukurlaran Saumlaki mulai di fungsikan kurang lebih terhitung sembilan bulan sejak diresmikan langsung oleh Mentri kelautan Sakti Wahyu Trenggono Kamis (5/9/2024). pelabuhan tersebut hingga saat ini masih dalam status pemeliharaan selama satu tahun.

Sesuai data yang di rampung media ini di duga kuat pelabuhan PPI sudah sering di fungsikan sebagai tempat tambatan kapal pengangkut material, barang maupun kendaraan yang telah di komersialkan oleh kepala perwakilan PPI Saumlaki alias (Resmi)

Bacaan Lainnya

Selain itu temuan media ini kurang lebih tepat hari Jumat, 6 Juni 2025 malam lalu terdapat salah satu Tongkang bersama Takbot melakukan pendaratan di pelabuhan PPI guna aktivitas bongkar muat kendaraan serta mesin PLN UP3 Saumlaki 

Tim media ini saat melakukan investigasi secara terperinci muatan pada kapal Tongkang tersebut terdapat Tiga mobil diantaranya Satu mobil Pic Up, Dua mobil angkot dan Mesin Gardu PLN UP3 Saumlaki dan dua mobil tronton

Kepala perwakilan PPI Saumlaki (Resmi) saat di datangi Tim Media dan di mintai keterangannya dengan raut wajah panik hendak membenarkan aktivitas bongkar muat tertanggal 6 Juni itu atas ijinnya 

“Pemanfaatan Pelabuhan PPI bukan hanya di khususkan sesuai peruntukannya saja, seperti tempat penyandaraan kapal ikan atau bongkar muat ikan namun pelabuhan ini juga bisa di fungsikan bongkar muat jenis barang lainnya (non perikanan) berhubung ada tarif biayanya bagi pengguna pelabuhan yang hasilnya dari biaya itu di kirimkan langsung secara online ke negara” ujarnya

Ia pun menambahkan berhubung status pelabuhan masih dalam pemeliharaan sehingga saat berkordinasi dengan pihak kontraktor yang menangani pekerjaan pelabuhan di maksud menguatkan niat kalau barangnya dengan berat 20 ton bisa di tampung di pelabuhan. tandas Resmi

Resmi pun akhirnya mengakui kalau aktifitas bongkar muat tidak sesuai aturan sebenarnya ini hanya inisiatifnya saja bahkan sampai pelabuhan yang berumur belia itu sudah mulai rusak sesuai pantauan media ternyata ada terdapat kerusakan pada dinding pinggiran pelabuhan yang retak bahkan sampai pecah 

Adapun informasi tambahan dari sumber terpercaya yang tak mau namanya di sebut diduga kuat kepala perwakilan PPI ukurlaran Resmi 

terlibatan langsung bersama oknum berwenang dalam konspirasi kejahatan terstruktur selain bongkar muat barang di luar perikanan pelabuhan di maksud juga di fungsikan sebagai tempat bongkar muat BBM ilegal

Rasa kepedulian pun muncul dari salah satu tokoh muda Tanimbar Fransiskus Rangkore saat di temui media ini di Caffe Nass menuturkan, pihak pemerintah provinsi sesuai kewenangannya segera melakukan pengawasan secara khusus serta penertiban pelabuhan PPI ukurlaran menghindari konspirasi terstruktur yang memanfaatkan kondisi demi kepentingan pribadinya saja

Sabtu, (23/06/25) 

Fransiskus yang juga menjabat sebagai Ketua Kosgoro 1957 Kepulauan Tanimbar menilai, Penertiban tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus di laksanakan oleh pihak Pemerintah provinsi sesuai dengan amanat perundang – undangan yang berlaku 

“Secara normatif Saya melihat ada sanksi hukum menanti pihak pemerintah provinsi maluku jika tidak melaksanakan penertiban PPI Ukurlaran, yakni sanksi administratif maupun sanksi pidana, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa

harus tegas. jika di biarkan, tentu akan berdampak negatif pada kewajiban gubernur” tegas Rangkore 

Ia menjelaskan kewajiban tersebut merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, serta peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelabuhan perikanan, termasuk pelabuhan pendaratan ikan (PPI)

“Dengan dasar hukum itulah Saya meminta kepada Gubernur Maluku segera melakukan pengawasan serta penertiban di PPI ukurlaran saumlaki bila terdapat keganjalan sesuai temuan media perlu di tindak tegas secara hukum agar ada efek jerah bagi mereka yang sengaja melakukan kegiatan di luar dari perundang – undangan yang berlaku” pungkas Fransiskus 

Fransiskus menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, gubernur memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang – undangan, ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut, katanya, bisa menjadi presiden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan bisa merugikan masyarakat maupun sektor perikanan yang menjadi andalan ekonomi daerah 

Terkait hal tersebut perlu ada perhatian serius, selaku anak Tanimbar dalam waktu dekat saya akan bertemu langsung melaporkan kondisi yang terjadi pada PPI ukurlaran Saumlaki itu ke pihak kementerian kelautan dan perikanan (KKP) di Jakarta. Tandas Fransiskus.

Write (TM)

Pos terkait