Surabaya, Gantaranews.id – Belum juga 2 bulan berlalu sejak kematian 2 orang pekerja hiburan malam di Kediri akibat overdosis Miras. Dunia hiburan malam kembali dikagetkan dengan peristiwa kekerasan terhadap pekerja rumah hiburan di Surabaya. Kali ini, perempuan berinisial L yang menjadi korbannya. Ia ditonjok oleh seorang tamu bernama Zaka saat bekerja sebagai Lady Companion (LC) di New Stardust On Club (SO) Kayoon Surabaya. Korban pun melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polsek Genteng Surabaya.
Peristiwa ini rupanya mendapatkan perhatian dari Aktivis dan Pengamat Hak Asasi Manusia (HAM), Johan Avie. Menurutnya, aksi kekerasan terhadap perempuan pekerja hiburan malam kerapkali terjadi di Surabaya. Penganiayaan yang dialami oleh L adalah satu dari sekian banyak peristiwa kekerasan yang menimpa pekerja hiburan malam.
Johan mengibaratkan kondisi ini sebagai Darurat Hiburan Malam. Situasi dimana angka kekerasan dan pelanggaran HAM terhadap pekerja hiburan malam di Jawa Timur semakin hari semakin tinggi. “Udah ada korban jiwa di Kediri, sekarang ada lagi korban luka-luka akibat pemukulan di Surabaya. Ini sudah Darurat Hiburan Malam.” Ujarnya.
Johan menyebut, Aksi kekerasan yang menimpa L saat bekerja di SO Kayoon dapat terjadi akibat lemahnya perlindungan bagi para pekerja hiburan malam. “Sekarang ini mereka bekerja di Rumah Hiburan tanpa ada kontrak tertulis, akibatnya ketika pekerja jadi korban kekerasan, pengusaha Rumah Hiburannya dengan mudahnya lepas tangan.” Jelas Johan.
Dalam situasi Darurat Hiburan Malam ini, Johan mendesak kepada Gubernur Jawa Timur dan Kepala Daerah di Kota/Kabupaten se-Jawa Timur untuk mengevaluasi standar operasional seluruh rumah hiburan malam yang saat ini ada. “Pemerintah harus punya Standar Operasional untuk rumah hiburan. Setelah itu, awasi dan evaluasi rumah hiburan malam yang tidak menerapkan standar operasional itu. Terutama terkait dengan perlindungan bagi para pekerja hiburan malam.” Serunya.
Saat ditanya mengenai upaya perlindungan terhadap pekerja hiburan malam, Johan mendesak kepada Kementerian HAM Kantor Wilayah Jawa Timur untuk dapat membuka posko pengaduan dan pendampingan bagi para pekerja malam yang hak-haknya dilanggar.
“Dalam situsasi darurat sekarang ini, negara harus hadir. Kanwil HAM Jatim bisa buka posko pengaduan dan pendampingan terhadap pekerja hiburan malam yang dilanggar haknya.” Ucap Johan.
“Kalau perlu Kanwil HAM ambil langkah kongkret sebagai tindakan terhadap pelanggaran HAM yang didepan mata, apa perlu rakyat yang turun. Kalau memang perlu itu maka perlu dibunyikan sirine darurat HAM,” tambahnya.
Ketika dimintai tanggapannya melalu pesan Whats App, Kepala Kantor Wilayah HAM Jatim, Toar R.E. Mangaribi lebih memilih menikmati HUT Kemerdekaan RI ke 80 tanpa ada gangguan masalah HAM alias diam.(Why)