Satres narkoba Ungkap Kasus Sabu di Banjar pesugihan, Total Barang Bukti 3 Gram

banner 468x60

Foto di unggah barang bukti narkoba 19 Januari  2025 by bagas

Gantaranews.id Surabaya –18 Januari 2025 Satres narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Banjar sugihan, Surabaya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (6/1/2025),

polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dan mengamankan barang bukti berupa lima poket sabu dengan berat total 3,039 gram.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, melalui Kasi Humas, Iptu Suroto, menyampaikan bahwa tersangka yang ditangkap adalah Y.A (37).

Tersangka kami tangkap di sebuah kamar kos di kawasan Banjarsugihan. Selain sabu,

kami juga menyita satu bendel klip plastik kecil kosong dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi,” ujar Iptu Suroto pada Sabtu

Jaringan Peredaran Narkotika Dari hasil pemeriksaan, tersangka Y.A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial H.A, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya.

Identitas pemasok sudah kami kantongi, dan tim sedang melakukan pengembangan.

untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” lanjut Suroto.

Proses Hukum dan Imbauan Tersangka Y.A kini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara hingga belasan tahun.

Selain itu, Iptu Suroto mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.

Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Satres narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di Surabaya.

Langkah-langkah tegas akan terus diambil untuk memutus jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat.(Bgs)

Pos terkait