Gantaranews.id SURABAYA –23 April 2025 Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi turun tangan menyelidiki dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal di Surabaya. Kasus ini mencuat setelah seorang mantan karyawan berinisial DSP melaporkan bahwa ijazah SMA miliknya belum dikembalikan meski telah berhenti bekerja sejak 2020.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penyidik dari Ditreskrimum sudah meminta keterangan dari pelapor. Tahap selanjutnya, pihak terlapor akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan dari saudara DSP, yang merasa ijazahnya ditahan pihak perusahaan,” ujar Kombes Jules, Rabu .
DSP, melalui kuasa hukumnya Edi Tarigan, mengungkapkan bahwa saat proses rekrutmen, perusahaan memberikan dua pilihan: membayar uang jaminan sebesar Rp2 juta atau menyerahkan ijazah. Karena keterbatasan dana, DSP memilih menitipkan ijazah, disertai pemotongan gaji selama dua bulan. Namun, setelah masa kerja berakhir, ijazah tak kunjung dikembalikan.
Edi menjelaskan, upaya pengambilan ijazah telah dilakukan secara langsung, bahkan dengan kehadiran orang tua DSP, namun selalu mendapat jawaban yang tidak jelas dari pihak perusahaan.
Dalam laporan yang dibuat pada 21 April 2025, nama VA dan beberapa staf perusahaan lainnya disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggelapan dokumen. Kasus ini dilaporkan dengan menggunakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Polda Jatim menegaskan akan mengusut kasus ini secara tuntas demi melindungi hak-hak pekerja dan mencegah praktik serupa terjadi kembali.(Wati)