Surabaya, gantaranew.id – Kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang menyeret nama Gubernur Jawa Timur sehingga harus menghadirkannya sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya (12/02/2026)
Di dalam BAP Almarhum Kusnadi yang dibacakan dalam persidangan menyampaikan adanya dugaan bagi-bagi fee/ijon dengan rincian 30 persen untuk Gubernur, 30 persen untuk Wagub, 10 untuk sekertaris daerah, dan 3 sampai 5 persen untuk (OPD) Organisasi Perangkat Daerah
Justru tuduhan tersebut dibantahnya dengan dan dinilai tidak masuk akal jika dihitung secara matis. Ia juga menjelaskan bahwa di lingkungan Pemprov Jatim terdapat 64 OPD jika masing-masing mendapat 3 maka kalau di jumlah hasilnya 192 persen hampir 200 belum termasuk alokasi yang disebut untuk Gubernur, Wagub, dan Sekda
Khofifah Indar parawansa juga mengucpakan permintaan maafnya terkait ketidakhadirannya kamis lalu dikarenakan bersamaan dengan rapat paripurna diwaktu sama Wakil Gubernur berada di Jakarta untuk menghadiri rapat kordinasi, dan sekda sedang bertugas di luar.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan sebagai saksi
“Saya bersyukur bahwa saya punya kesempatan menjelaskan tentang pengakuan dan tuduhan Almarhum Kusnadi bahwa dalam proses pengajuan dana hibah itu ada fee/ijon untuk Gubernur 30 persen” Ujarnya.
Ia juga menyinggung terkait muatan negatif yang menuduhnya melakukan apa yang di tuduhkan itu tidak benar dan dia juga menegaskan pernyataannya untuk seluruh masyarakat Jawa Timur.
“Insyaallah saya, pak wagub, dan kawan-kawan OPD bekerja sangat keras untuk bisa memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, dan makin yg tumbuh” pungkasnya.(Ri)







