Sikap Migrant Watch atas Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Kepatuhan Di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia /KP2MI serta BP3MI

banner 468x60

Penulis : Direktur Eksekutif Migrant Watch
AZNIL TAN

Jakarta, Gantaranews.id – 17 November 2025

Latar Belakang :
1. Mahkamah Konstitusi telah melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

2. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menempati jabatan di luar institusi kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Bacaan Lainnya

3. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, serta menurut berbagai pihak langsung berlaku sejak diketok palu.

*Pernyataan Sikap Migrant Watch*

Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak pekerja, termasuk pekerja migran dan ketenagakerjaan yang adil, Migrant Watch menyampaikan sikap sebagai berikut:

*1. Apresiasi terhadap putusan MK*
Migrant Watch menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi atas keberanian dan kejelasan putusannya untuk menegaskan prinsip netralitas, profesionalisme, dan tata kelola yang bersih dalam lembaga penegak hukum dan birokrasi.

Putusan tersebut memperkuat prinsip bahwa jabatan sipil/birokrasi tidak boleh secara pasif dijalankan oleh anggota institusi keamanan yang masih berstatus aktif tanpa melepaskan keanggotaan secara definitif.

*2. Tuntutan agar BP2MI dan KP2MI patuh dan konsisten*
Meskipun putusan MK tersebut secara teknis mengatur institusi Polri, Migrant Watch melihat relevansi yang sangat penting bagi seluruh mekanisme tata kelola pemerintahan dan penempatan pekerja migran, termasuk peran BP2MI dan KP2MI.

Oleh karena itu, kami mendesak agar BP2MI dan seluruh unit KP2MI secara tegas:

A. Mengevaluasi seluruh pejabat, staf maupun pengurus yang memiliki status rangkap atau penugasan ganda dengan institusi keamanan yang masih aktif.

B. Menyatakan komitmen tertulis bahwa tidak ada pegawai aktif institusi keamanan yang menduduki jabatan di BP2MI/KP2MI tanpa terlebih dahulu menjalani proses pengunduran diri atau pensiun dari institusi asal.

C. Menyusun dan menerapkan pedoman internal yang menjamin tidak ada konflik kepentingan ataupun penggunaan jabatan ganda dalam penempatan, perlindungan, dan pemberdayaan pekerja migran.

*3. Kaitan dengan kepentingan pekerja migran*
Kepatuhan terhadap putusan MK dan penerapan tata kelola yang transparan dan profesional sangat penting bagi perlindungan pekerja migran.
Jika birokrasi dan lembaga penempatan pekerja migran (termasuk KP2MI/BP2MI) bebas dari penugasan rangkap atau konflik peran, maka lembaga tersebut akan lebih fokus pada pelayanan kepada pekerja dan bebas dari potensi penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan jabatan, atau subordinasi yang tidak jelas.

Migrant Watch menegaskan bahwa pekerja migran membutuhkan lembaga yang bersih, bertanggung jawab, dan dipercaya.

*4. Ajakan kepada pemerintah dan DPR*
Migrant Watch mengajak pemerintahan (termasuk Kementerian terkait) dan DPR untuk segera:

A. Memastikan regulasi lebih lanjut (jika diperlukan) agar implementasi hasil putusan MK berjalan efektif.

B. Melakukan audit jabatan di lembaga negara terkait untuk memastikan tidak ada anggota institusi keamanan yang masih aktif menduduki jabatan sipil/lembaga publik tanpa terlebih dahulu melepaskan status keanggotaan.

C. Mengedepankan sistem merit dan transparansi dalam pengisian jabatan publik, termasuk di lembaga penempatan pekerja migran.

Dengan demikian, Migrant Watch menegaskan bahwa kepatuhan terhadap keputusan konstitusional bukan hanya soal aspek formal hukum, namun juga soal keadilan, akuntabilitas, dan kehormatan institusi.

Dengan memastikan bahwa KP2MI/BP2MI dan seluruh lembaga terkait benar-benar menjalankan putusan MK dan menghindari praktik yang merusak kepercayaan publik, kita turut memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menghormati hukum dan melindungi pekerjanya, termasuk pekerja migran global.

Kami siap bekerja sama dengan semua pihak — pemerintah, lembaga penegak hukum, lembaga penempatan pekerja migran — untuk memastikan implementasi yang nyata dan terukur.(Red)

 

 

Pos terkait