Surabaya,(Gantranews.id )— Memasuki hari kedua pendaftaran Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melaporkan bahwa sebanyak 35 bakal calon kepala daerah (bacalon) telah resmi mendaftar di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing. Anggota KPU Jatim, Choirul Umam, Kemis(29/08/24)
menyampaikan bahwa jumlah ini terdiri dari satu pasangan calon untuk Pilgub Jatim dan 34 pasangan calon lainnya untuk Pilbub dan Pilwali di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur.
Umam menjelaskan bahwa pendaftaran ini mencakup lebih dari 20 KPU kabupaten/kota yang telah menerima bacalon. Sementara itu, jika hanya satu pasangan calon yang mendaftar di suatu daerah hingga batas waktu pendaftaran berakhir, sesuai dengan aturan yang berlaku, pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari. Penambahan waktu ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada calon lainnya untuk mendaftar.
Menurut PKPU No.10 Tahun 2024, nama pasangan calon yang telah didaftarkan tidak dapat diubah selama proses pendaftaran, bahkan jika terdapat masalah hukum yang menimpa salah satu calon.Penggantian hanya dapat dilakukan setelah adanya keputusan hukum tetap (inkracht).
Hingga berita ini diturunkan, KPU Jatim masih belum dapat mengidentifikasi daerah-daerah mana saja yang akan mengalami
perpanjangan waktu pendaftaran. Penutupan pendaftaran dijadwalkan pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB, dengan kemungkinan perpanjangan waktu diumumkan pada dini hari esok(is)







