Surabaya, gantaranews.id – Polemik konflik pengklaiman kepemilikan tanah oleh Pemerintah Kota Surabaya terhadap Warga RT 08 RW 02 Kel. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Surabaya memanas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (22/7/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Surabaya Komisi A dari fraksi Grindra, Yona Bagus Widyatmoko, S.H., S.M., M.H yang mempertemukan Perwakilan Warga, BPKAD, Bagian Hukum dan Kerjasama, dan juga BPN, belum mendapatkan hasil (deadlock).
H. Syaifudin Zuhri, S.Sos (Udin), yang merupakan Sekretaris DPRD Kota Surabaya sebagai salah satu yang mewakili warga dengan suara lantangnya dia menyampaikan keresahan yang dialami ratusan warga yang mengaku telah memiliki sertifikat tanah hasil program PTSL tahun 2019. Ia mengaku bingung ketika mendapati tanah yang sudah bersertifikat itu tiba-tiba masuk dalam daftar aset milik Pemkot Surabaya. Udin menegaskan, sebelum proses jual beli rumahnya, ia diarahkan ke BPKAD. Awalnya tanah disebut terindikasi tanah tambak atau asin, namun kemudian berubah menjadi tanah aset negara.
“Warga sangat resah, 75 persen sudah bersertifikat, sisanya hanya pegang petok D. Kalau sudah bersertifikat kok tiba-tiba jadi aset Pemkot? Apa dasarnya?” tegas Udin.
Dia (Udin) juga merespon keras Kemarahan warga, Udin yang merupakan salah satu Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi A dari fraksi Partai Demokrat. Ia menegaskan bahwa perjuangan warga adalah konstitusional.
Persoalannya jelas, bukan Rakyat lawan Pemkot, tapi Pemkot lawan BPN! Karena sertifikat keluar dari BPN, bukan dari Pemkot. Kalau BPN mengeluarkan sertifikat dan Pemkot mengklaim aset, maka institusi Negara ini yang bertabrakan,” terang Saifudin. Bahkan dia bersumpah tidak akan mundur sejengkal pun bila ada tindakan zalim dari Pemkot kepada warganya.
Rizal sebagai bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa Pemkot tetap mengacu pada data resmi di Sistem Informasi Barang Daerah (SIMBADA), dimana tanah tersebut sudah tercatat sebagai aset hasil tukar-menukar dengan PT TWP sejak tahun 1982. Rizal menegaskan, Pemkot tidak akan gegabah mencoret tanah dari aset tanpa kajian mendalam, terlebih sudah tercatat GS (Gambar Situasi) sejak 1990.
“Kita mengacu pada ketentuan hukum, kita tidak mau asal setuju kemudian kita melanggar aturan. Kita akan libatkan Kejaksaan Tanjung Perak debagai pengacara negara untuk kajian lebih lanjut,” kata Rizal.
Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, menyebut akar persoalan bermula dari tukar-menukar tanah antara Pemkot Surabaya dan PT TWP di era 1980-an. Data historis menunjukkan tanah tersebut sudah dialihkan ke nama Pemkot Surabaya dan proses sertifikasi sudah berlangsung sejak lama. Namun, Wiwiek juga mengakui adanya fakta di lapangan, yakni sekitar 322 bidang tanah sudah bersertifikat SHM melalui program PTSL tahun 2019.
“Kami memahami keresahan yang di rasakan oleh warga, tapi pemerintah juga punya kewajiban mengamankan aset daerah. Itu sebabnya kami minta pendampingan kejaksaan sejak 2020,” ungkap Wiwiek.
Dari sisi lain, Ketua Komisi A, Yona menyampaikan kekecewaannya karena data di lapangan simpang siur. Ia mengungkapkan beberapa kelurahan yang terkait ternyata tidak memiliki data yang valid atau “kretek” terkait lahan tersebut.
“Saya tidak ingin warga terus hidup dalam ketidakpastian. Faktanya ada salah satu warga yang sertifikatnya sudah dipakai sebagai agunan di Bank milik Pemerintah, ini membuktikan negara sempat mengakui hak mereka. Jangan sampai pemerintah berseberangan dengan warganya,” ujar Yona
Di penghujung rapat, Yona menyimpulkan bahwa RDP tidak menemukan titik temu. Ia menyebut rapat deadlock dan akan diagendakan hearing ulang dengan mengundang Kepala Kantor Pertanahan Surabaya agar bisa hadir langsung memberi kejelasan di forum DPRD Komisi A.
“Saya kecewa kepada Kepala Kantor BPN tidak bisa menghadiri dalam pertemuan ini” imbuh Yona
Persoalan tanah di Tambak Wedi menjadi cermin tumpang tindih regulasi antara Pemkot dan BPN. Di satu sisi, warga merasa legal secara administratif dengan kepemilikan sertifikat resmi.
Sedangkan di sisi lain Pemkot mengklaim kewenangan menjaga aset daerah. Ketegangan memuncak, DPRD menyatakan deadlock, dan babak baru pertarungan konstitusional akan berlanjut. Satu hal yang pasti, DPRD Kota Surabaya berjanji takkan membiarkan rakyat sendirian menghadapi kekuatan birokrasi. Perang legalitas belum usai, namun suara Rakyat sudah jelas: jangan rampas kembali hak warga negara yang sudah disahkan oleh negara. (RI)







