DABN Abaikan Aturan, TKBM Terlantar

banner 468x60

Foto media gantaranews.id

Gantaranews.id Probolinggo —18 Maret 2025  PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), anak perusahaan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diduga mengabaikan aturan dalam menetapkan tarif bongkar muat di Pelabuhan Mayangan, Probolinggo. Akibatnya, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menjadi korban dan merasa terlantar tanpa kepastian hak mereka.

DABN diketahui memberlakukan tarif dasar sepihak tanpa mengikuti aturan Kementerian Perhubungan (KM 35), serta memangkas komponen Toezlag dari 20% menjadi hanya 10%. Hal ini jelas merugikan para pekerja bongkar muat yang bergantung pada pendapatan tersebut.

Lebih parah lagi, DABN juga belum melunasi tunggakan pembayaran kepada Koperasi TKBM Pelabuhan Mayangan. Di saat kontrak dengan perusahaan besar seperti PT Imasco mencapai Rp1,7 miliar untuk sekali bongkar, pembayaran kepada TKBM hanya Rp81 juta, dan sebagian besar masih belum dibayarkan.

Bacaan Lainnya

Ketua MAKI Jawa Timur, Heru MAKI, mendesak DABN segera menyelesaikan kewajibannya. “Kami sudah mengantongi bukti kuat. Jika tunggakan tidak diselesaikan segera, kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Kini, TKBM di Pelabuhan Mayangan hanya bisa berharap agar hak mereka segera dipenuhi. Sementara itu, dugaan maladministrasi dan perilaku koruptif di tubuh DABN akan terus dipantau oleh MAKI Jawa Timur hingga tuntas.(Gan/why)

 

Pos terkait