Surabaya, Gantaranews.id – Sebut saja BGS seseorang yang mengaku menyetor Rp 200 juta kepada seorang anggota DPRD Jawa Timur (AH) dari fraksi partai Gerindra, dengan dijanjikan dapat proyek Jasmas, namun pekerjaan tersebut mulai dari 2015 hingga kini 2025 belum juga terealisasi, sempat rame dipemberitaan media online akhir akhir ini.
Dalam surat pernyataannya BGS mengaku pada (12/6/2015), di Gedung DPRD Jatim,
memberikan cheque (cek) kontan sebesar Rp 200 juta kepada saudara AH. BGS juga menyebutkan kalau dirinya dijanjikan proyek Jaringan Aspirasi masyarakat (Jasmas) Jatim, namun belum juga ada realisasinya.
Ketika dikonfirmasikan melalui telp Whastapp kepada Ahmad Rio Syamsudin SH Kuasa Hukum dari BGS. Dan membenarkan dari pengakuan klien nya menyerahkan sebesar ratusan juta uang ke AH untuk mendapatkan proyek Jasmas. Dan kini pihaknya menunggu etikat baik dari AH, dan mengedepankan penyelesaian secara damai, namun apabilabuntu maka dia dan kliennya siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Saya dan klien Masi mengedepankan penyelesaian dengan cara damai, dan memang sudah ada mediasi pertama, dn ini akan ada mediasi kedua. Jika tetap tidak ada etika baik untuk menyelesaikan masalah ini, maka saya serahkan ke klien saya bagaimana kelanjutannya,” ujar Rio.
Namun dari pengakuan AH saat dikonfirmasi, justru AH tidak kenal dengan seorang yang bernama BGS. Dan menurut AH yang mengenal saudara BGS adalah temanya yang bernama MB, sedangkan uang sebesar itu merupakan hasil MB pinjam uang ke BGS.
“Awalnya tahun 2015 kan ketika saya dan MH ditunjuk untuk mencari pinjaman uang buat bayar DP rumah yang nantinya difungsikan sebagai kantor, dan karena saya yang ditugasi untuk melakukan pembayaran DP tersebut, maka uang yang MB pinjam ke BGS masuk ke rekening saya dan saya yang mengelolanya,” ujar AH.
“Itu murni hutang dan yang hutang bukan saya melainkan MB, kalau hutang yang lewat saya sudah lunas. Karena ini jalurnya melalui rekening saya, sehingga BGS menganggap saya yang punya hutang. Saya siap kok apabila masalah ini dibawa ke Rana hukum,” tambah AH.
Ketika ditanya langkah hukum apa yang ditempuh, AH mengatakan dirinya saat ini masih menunggu. Kalau memang diperlukan maka AH juka akan melaporkan balik BGS dengan pasal pemerasan.
“Semakin banyak wartawan yang menulis bagi saya semakin menambah alat bukti, dan saya juga akan melakukan tindakan hukum bahwa ini ada unsur pemerasan, saat ini saya nunggu aja wong saya punya datanya akan saya laporin pemerasan,” ujar AH. (Why)