Surabaya, Gantaranews.id – Nur Elisya alias DJ Rosella yang berkedapatan simpan sabu seberat 5 gram di bawah alat DJ di dalam Cafe Bunga Reborn ini dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (10/4/2025).
Meski barang bukti sabu yang ditemukan hingga 5 gram sabu, Jaksa Penuntut Umum JPU (JPU) Ugik Ramantyo S,.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut terdakwa terkesan sangat ringan dan di luar nalar.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Elisya als DJ ROSELLA binti Musa dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa Ugik.
Dalam tuntutan JPU, Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meski dalam dakwaan awal, terdakwa juga didakwa pasal Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dituntut ringan, JPU juga menyatakan barang bukti berupa,
2 bungkus sabu seberat ± 4,246 gram,
1 buah koper kecil warna hitam,
2 unit Handphone,
2 unit timbangan digital
berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf b, d dan e KUHAP jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP dirampas untuk dimusnahkan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU bahwa Terdakwa Nur Elisya als DJ ROSELLA binti Musa, pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 03.30 WIB di depan Cafe Bunga Reborn yang beralamat Jl. By Pass Mojoo, Jokodayo, Ds. Jabon, Kec. Mojoanyar, Kota Mojokerto berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Terdakwa ditahan di Rutan Polda Jawa Timur
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira 03.30 WIB di depan Cafe Bunga Reborn yang beralamat Jl. By Pass Mojokerto, Jokodayo, Ds. Jabon, dan Saksi Nixon selaku anggota Polri pada Ditresnarkoba Polda Jatim memperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa di Cafe Bunga Reborn.
Selanjutnya berangkat menuju Cafe Reborn Kota Mojokerto dan sesampainya di Cafe Reborn, Saksi lalu mengamankan Terdakwa yang sedang bersama dengan Saksi Muhammad Holla (berkas perkara terpisah), Saksi Aisah (berkas perkara terpisah), Sdr.Anang Suroto, Sdr. Yosep Sandi, Sdr. Moch Toyib, Sdr. Muhammad Fahri dan Sdr, Nurlaili.
Selanjutnya David dan Nixon melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip di duga berisi sabu dengan berat kotor 1,18 gram (kode A) yang di temukan di dalam koper yang di taruh di depan Cafe dan 1 bungkus plastik klip di duga berisi sabu dengan berat kotor 4,12 gram (kode B) yang ditemukan di bawah alat DJ dalam Cafe, 2 unit Handphone milik terdakwa.
Tak putus disana, anggota polisi tersebut kembali melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal Terdakwa Nur Elisya di Griya Kebonagung II, Blok F3 No. 9, RT 048/RW 010, Ds. Kebonagung, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo dan kemudian Saksi menemukan 2 unit timbangan digital yang di simpan di dalam almari dalam rumah Terdakwa.
Bahwa pada saat Saksi melakukan interogasi, Terdakwa mengakui barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,30 gram adalah milik Terdakwa yang dibelinya melalui Aisah pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 di Apartemen Gunawangsa yang beralamat di Jl. Raya Kedung Baruk No.96, Kedung Baruk, Kec. Rungkut, Surabaya dengan harga dengan total seluruhnya sebesar Rp. 13.300.000,- yang Terdakwa bayar kepada Aisah melalui transfer ke nomor rekening Bank BCA 1851993881 a.n. ERNAWATI.
Bahwa setelah Terdakwa membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa lalu pulang ke rumah dan sesampainya di rumah terdakwa menimbang sabu untuk memeriksa berat Sabu tersebut. Selajutnya sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mulai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sendiri di rumahnya. Lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa konsumsi lagi bersama Yosep di rumah.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa memakai Sabu sendiri di rumah. Sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa memakai sabu sendiri di rumah, lalu Terdakwa dan Yosep berangkat ke Café Bunga Reborn. Kemudian sesampainya di café sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa NUR dan Yosep kembali memakai Sabu bersama di dalam mobil lalu Terdakwa meminta Nur Laili untuk menemui Terdakwa di dalam mobil yang sedang Terdakwa tumpangi.
Selanjutnya Nurlaili dan terdakwa bersama memakai sabu dan setelah itu, bersama-sama mengikuti acara pembukaan Café tersebut hingga selesai.(why)