Tindak Kriminal Narkotika, Kurir Ekstasi Diamankan Polisi di Surabaya

banner 468x60

Foto di unggah 22/11/24 by wati Tindak Kriminal Narkotika, Kurir Ekstasi Diamankan Polisi di Surabaya

Gantaranews.id Surabaya, 22 november 2024 – Kepolisian Resor Kota Surabaya mengungkap tindak kriminal narkotika dengan mengamankan seorang tersangka kurir narkoba jenis ekstasi di rumahnya di kawasan Wonorejo, Surabaya. Tersangka, yang diketahui bernama DJI alias P Bin, ditangkap pada sekitar pukul 15.00 WIB

setelah polisi menemukan barang bukti berupa 46 butir tablet ekstasi yang tersebar dalam dua jenis warna, yakni putih dan biru bertuliskan “Doraemon”, dengan total berat mencapai 16,9 gram.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan lebih lanjut suria

Bacaan Lainnya

polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan menemukan ekstasi yang disembunyikan dalam kotak bekas tempat ponsel Infinix di lantai dua rumahnya. Selain ekstasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip kecil, skrop dari sedotan, timbangan elektrik, serta uang tunai senilai Rp 50.000,-.

Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pelaku lain, KJ, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). DJI alias P Bin mengungkapkan bahwa

ia berperan sebagai kurir pengantar narkotika jenis sabu dan ekstasi, yang diambil dari tempat yang telah ditentukan oleh KJ, kemudian dikirimkan kembali dengan cara “ranjau” di beberapa lokasi. Sebagai imbalan, tersangka mendapatkan upah berupa uang dan sejumlah pil ekstasi.

Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika yang cukup besar, dengan tersangka yang berperan sebagai kurir. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika ini,” ujar suria Kasatreskoba Polrestabes Surabaya,

Tersangka diketahui telah terlibat dalam bisnis narkoba sejak Agustus 2024, dan selama menjalankan tugas sebagai kurir, ia memperoleh uang sebesar Rp 1.000.000,- serta narkotika sebagai bagian dari upah. Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk menangkap KJ dan membongkar jaringan narkoba yang lebih luas.

Terkait dengan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya peredaran narkotika yang terus berkembang di berbagai daerah, serta upaya keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.surabaya bersinar (is))

 

Pos terkait