Terbidik, Salah Satu Oknum WNA Di Kota Saumlaki Jadi Target Orang (TO), Simak Beritanya.

banner 468x60

Saumlaki,GantaraNew.id

Salah satu Warga Negara Asing (ASN) yang sudah terbidik TO oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Tual berkeliaran di kota saumlaki dengan aktivitas membeli teripang.

 

Sebagai mana pernyataan tegas dari Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Samsul, S.H yang dalam hal ini, juga menjabat sebagai Plh. Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan, (Samsul red-) menyampaikan kepada tim TMC bahwa ada satu orang WNA lagi yang menjadi Target Orang (TO) yang masih berkeliaran di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu, 26/04/2025 bertempat pada usaha milik tuan kamaludin alias (Latoy)

Bacaan Lainnya

 

Sesuai info yang di dapat Pihak Keimigrasuan sudah mengantongi data WNA tersebut yang menjadi TO 

 

“Pihak kami sangat membutuhkan bantuan dari tim TMC untuk berkolaborasi dalam mengawasi gerak-gerik WNA itu sampai kedatangan meraka kembali di Tanimbar agar WNA dimaksd secepatnya dijemput dan ditindak berdasarkan ketentuan hukum sesuai per Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku”, terang samsul.  

 

Selain itu, diduga WNA tersebut dilindungi oleh para oknum secara terstruktur, sistematis,dan masif, ada pun Sanksi bagi orang yang sengaja melindungi warga negara asing yang diketahui atau diduga berada di Indonesia secara tidak sah atau izin tinggalnya habis berlaku meliputi pidana penjara dan/atau denda. Sanksi tersebut dapat berupa kurungan maksimal 2 tahun dan/atau denda Rp 200 juta untuk melindungi WNA yang diduga berada di Indonesia secara tidak sah, dan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 25 juta jika melindungi WNA yang izin tinggalnya habis. 

 

Olehnya itu, Polres Kepulauan Tanimbar yang punya kewenangan sebagaimana mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing juga sebagaimana bunyi Pasal 1 di butir 1 dan 2

 

1.Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan kelembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh Polri dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap orang asing.

(Red-tim TMC).

Pos terkait