Sengketa Waris PT. SDS: Proses Hukum Berjalan, Konflik di Lapangan Memanas

banner 468x60

 

 

Foto di unggah 05 Febuari 2025 by anil

Gantaranews.id Surabaya –05 Febuari 2025 Sengketa waris di tubuh PT. SDS antara tiga bersaudara, Agung, Agus, dan Felicia, melawan ipar mereka, Gresce Katalina, terus berlanjut.

Bacaan Lainnya

 

Meskipun perkara ini telah didaftarkan secara resmi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak 2 Oktober 2024, konflik di lapangan justru semakin memanas dengan berbagai aksi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

 

Perkara waris ini mencuat setelah meninggalnya pendiri PT. SDS, Romi dan Cicilia. Sengketa muncul karena adanya perbedaan pandangan mengenai hak waris antara anak-anak almarhum dan istri dari putra pertama mereka, Gresce Katalina.

 

Meskipun Gresce menikah dengan perjanjian pisah harta dan tidak memiliki anak dari pernikahannya dengan almarhum Afandi, ia tetap mengklaim hak atas bagian tertentu dari warisan tersebut.

 

Upaya Hukum dan Konflik di Lapangan

Agung, salah satu dari tiga bersaudara yang menggugat, menegaskan bahwa mereka memilih jalur hukum demi mendapatkan keputusan yang adil. Namun,

 

ia menyayangkan adanya tindakan di luar hukum yang dilakukan oleh pihak Gresce Katalina.

 

Perkara ini sudah ada di pengadilan, mengapa masih ada upaya intimidasi dan pemaksaan kehendak? Bahkan berita yang beredar menyebutkan angka warisan yang tidak sesuai fakta,” ujar Agung.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berbagai aksi yang mengganggu jalannya operasional PT. SDS terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

 

Pada 13 November 2024, Gresce Katalina bersama sekelompok orang dikabarkan memaksa masuk ke kantor PT. SDS dan melarang direksi meninggalkan kantor hingga tengah malam.

 

Tidak hanya itu, pada 25 November 2024, rumah pribadi direksi PT. SDS juga didatangi dan diduga mengalami intimidasi.

 

Situasi semakin memanas ketika pada 29 November 2024, akses masuk kantor PT. SDS diblokir oleh kelompok yang diduga bagian dari pihak Gresce Katalina, menghambat karyawan masuk kerja.

 

Aksi serupa terjadi kembali pada 23 Januari 2025, ketika pabrik PT. SDS disegel menggunakan rantai dan gembok, menyebabkan para pekerja tertahan di luar area kerja sepanjang hari.

 

Menanggapi hal tersebut, pihak direksi PT. SDS mengambil langkah tegas dengan membuka paksa segel pada 24 Januari 2025, disaksikan langsung oleh pihak kepolisian.

 

Namun, pada hari yang sama, ketegangan kembali terjadi dengan aksi pelemparan batu yang menyebabkan seorang karyawan terluka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

 

Laporan Polisi dan Harapan Penyelesaian

 

Akibat dari rentetan insiden tersebut, sejumlah laporan polisi telah dilayangkan. Berdasarkan informasi yang beredar, dua laporan telah diterima oleh Polresta Sidoarjo, salah satunya dengan terlapor berinisial GK beserta beberapa orang lainnya.

 

Bahkan, satu orang dari kelompok tersebut dikabarkan sudah ditahan oleh pihak berwajib.

 

Pihak tiga bersaudara berharap bahwa pengadilan dapat menangani kasus ini secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa adanya tekanan atau intervensi di luar proses peradilan.

 

Kami hanya ingin pembagian waris ini ditetapkan oleh pengadilan, bukan dengan cara-cara yang meresahkan dan merugikan banyak pihak,” tambah Agung.

 

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di PN Surabaya. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menghormati jalur hukum yang sudah ditempuh.

agar sengketa ini dapat terselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.(Gan/nil)

Pos terkait