Rutan Surabaya Relokasi WBP ke Ambon untuk Penyidikan Lanjutan

banner 468x60

Gantaranews.id Surabaya – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya melakukan pemindahan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Rutan Kelas IIA Ambon pada Rabu (7/5/2025). Pemindahan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan lanjutan terhadap perkara yang sedang ditangani.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, menjelaskan bahwa relokasi ini berdasarkan permintaan dari pihak penyidik yang membutuhkan kehadiran WBP tersebut di wilayah hukum yang lebih dekat dengan lokasi proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa pemindahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk mendukung kelancaran proses hukum.

Pemindahan ini merupakan bagian dari kelanjutan tahapan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Kami menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang ada, demi mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berlangsung,” ujar Tomi Elyus.

Proses pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rutan Surabaya dan didampingi oleh aparat Kepolisian untuk memastikan bahwa relokasi berlangsung dengan aman dan tertib. Semua prosedur administrasi dan keamanan juga dijalankan sesuai standar operasional yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM.

Bacaan Lainnya

Koordinasi lintas lembaga, baik dengan pihak kepolisian maupun instansi terkait lainnya, sangat penting dalam setiap tahapan penanganan warga binaan. Kami memastikan pemindahan ini dilaksanakan dengan sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Tomi.

Pemindahan narapidana antarwilayah seperti ini adalah bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang diatur dalam regulasi Ditjenpas, terutama untuk pengembangan perkara, kebutuhan administratif, atau alasan keamanan yang berkaitan dengan jalannya proses hukum.

Rutan Surabaya berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan transparansi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.(Gan/Maya)

 

Pos terkait