Foto di unggah Polsek Wonocolo Tiga Kasus Kejahatan Di Lokasi Berlainan media gantaranews.id
Gantaranews.id Surabaya, – 07 Maret 2025 Dalam Bulan Ramadhan Polsek Wonocolo yang di komandani oleh Kompol Haryoko Widhi, SH. MH telah berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Wonocolo.
Kompol Haryoko, mengungkapkan kejahatan tersebut, terdapat beberapa orang tersangka telah diamankan oleh satuan reskrim Polsek Wonocolo di bawah Kanit AKP Kusmianto, SH,MH beserta jajaran tim nya.
Sementara satu pelaku masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat.
Terjadi Kasus Pencurian Sepeda Road Bike di Jemursari ini, terjadi pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 19.23 WIB,
dua tersangka, M.I.A bin Muslik dan B.T.T alias Tores bin Arifin, mencuri sepeda Road Bike milik Sonia Agusti Parbo yang diparkir di teras rumah Jl. Jemursari I/1 Surabaya.
Kedua tersangka awalnya minum minuman keras di sekitar Jatim Expo sebelum berkeliling mencari target.
Mereka melihat sepeda tersebut dalam kondisi pagar tidak terkunci. M.I.A masuk ke teras dan mengambil sepeda,
sementara B.T.T alias Tores menunggu di atas motor. Sepeda hasil curian kemudian dijual kepada Abah di Jl. Wonokitri, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).” Terang Haryoko.
Sebagi barang bukti adalah kwitansi pembelian sepeda Road Bike, selembar bukti pembayaran pembelian sepeda, 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam (L 4685 QU)
Di lain daerah pada kasus kedua adalah percobaan pencurian motor terjadi di Bendul Merisi, pada Sabtu, 31 Agustus 2024,
sekira pada pukul 19.00 WIB, tersangka A.S dan rekannya berkeliling untuk mencari sasaran di disekitar wilayah Bendul Merisi.
Dalam melakukan modus operandi nya tersangka mendapat sasaran sepeda motor merk Yamaha X-Ride milik Dhito Kusuma Anggara yang diparkir di depan rumah nya Jl. Bendul Merisi Gg.2 Dalam No.17 Surabaya.
Saat tersangka A.S mencoba untuk merusak kunci motor menggunakan anak kunci T, warga sekitar memergoki aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan alat kejahatan mereka.
Barang bukti telah berhasil diamankan berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride biru (L 6419 NY), dan 1 buah anak kunci T.” ujar Haryoko
Untuk kasus terakhir adalah pencurian HP di Warkop Nginden Semolo, pada Minggu, 19 Januari 2025, sekira pukul 06.00 WIB,
tersangka M.M Bin Samoedji telah mencuri handphone merk Vivo Y17S milik Adit Prasetyo di Warkop STK, Jl. Nginden Semolo Surabaya.
Ketika itu, pelaku melihat sebuah Hand Phone milik korban yang disimpan di laci kasir pelaku langsung mengambilnya
saat pemiliknya pergi ke toilet. Setelah mengambil Hand Phone tersangka langsung meninggalkan lokasi dengan membawa hasil jarahannya 1 unit HP Vivo Y17S beserta dus book nya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian terus memburu pelaku yang masih buron dan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian di lingkungan sekitar nya. (Gan/haryo)