Polsek Asemrowo Ungkap Kasus Judi Online, Satu Pemain Ditangkap di Surabaya

banner 468x60

Foto di unggah 29/11/24 by bagas Polsek Asemrowo Ungkap Kasus Judi Online, Satu Pemain Ditangkap di Surabaya

Gantaranews.id Surabaya – Kepolisian Sektor (Polsek) Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus perjudian online di kawasan Surabaya dengan menangkap seorang pelaku berinisial RH (19), warga Kapasari, Genteng, pada Senin (25/11/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah tim Reskrim menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku diketahui sedang bermain judi online menggunakan situs Mulia288 dengan nama pengguna “kayakamu” dan terhubung dengan akun dompet digital DANA. Saat diamankan, saldo terakhir pada akun digitalnya tercatat sebesar Rp60.279.

Bacaan Lainnya

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian Bayu Tresna, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan tidak wajar di daerah tersebut. Tim Reskrim langsung turun ke lokasi kejadian dan mendapati pelaku sedang mengakses situs judi online melalui ponselnya.

Pelaku sedang bertaruh secara online menggunakan ponselnya. Kami mengamankan bukti-bukti berupa akses situs judi dan transaksi pada akun digital yang digunakan,” kata Iptu Suroto.

Barang Bukti yang Diamankan barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain satu unit ponsel merek Infinix HOT 40 Pro dengan dua kartu SIM aktif,

akun situs judi Mulia288 milik pelaku, serta akun dompet digital DANA yang digunakan untuk transaksi. Semua barang bukti tersebut kini telah disita dan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Suroto menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana perjudian online yang semakin marak.

Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

Pelaku Terancam Hukuman Berat RH kini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Asemrowo dan akan dijerat dengan Pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP tentang perjudian.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman yang cukup berat untuk memberikan efek jera.

Kami berkomitmen untuk terus memerangi perjudian online yang berkembang pesat, terutama yang menggunakan platform digital. Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan Surabaya yang bebas dari aktivitas kriminal,” tegas Iptu Suroto.

Polsek Asemrowo mengimbau kepada seluruh warga Surabaya agar terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi tindak kejahatan dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan.

Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota Surabaya.(Bgs)

Pos terkait