Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Warung Kopi

banner 468x60

  Foto di unggah  media gantaranews id tersangka judol dan barang bukti

Gantaranews.id Surabaya –28 February 2025 Seorang pria berinisial SI (42) ditangkap polisi saat asyik bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Gresik, Surabaya.

Penggerebekan dilakukan oleh Polsek Krembangan setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas tersebut.

Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu mendapat informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Saat petugas tiba di lokasi, tersangka kedapatan sedang bermain judi slot di ponselnya. Kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Iptu Suroto, Jumat.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk bermain judi serta bukti transaksi top-up sebesar Rp14.000 melalui e-wallet. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Krembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam hukuman pidana.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online karena dapat merugikan diri sendiri serta berdampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Aparat berkomitmen terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik perjudian online, terutama yang beroperasi di tempat umum seperti warung kopi.

Warga diharapkan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa agar dapat ditindaklanjuti.(Gan/bgs)

Pos terkait