Foto tersangka di unggah media gantaranews.id
Gantaranews.id surabaya –06 Maret 2025 Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggerebek seorang pengedar sabu di sebuah kamar kos di Sidoarjo.
Tersangka berinisial MU (32), warga asal Tulungagung, ditangkap pada Kamis (26/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 16 paket sabu seberat 10,17 gram, satu unit timbangan elektrik, plastik klip, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. “Tersangka MU berperan sebagai pengedar dan perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pemasok utamanya,” ujarnya.
Saat diperiksa, MU mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Cak Mat, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(Gan/bgs)