Polisi Asemrowo Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam dalam Hitungan Jam

banner 468x60

Foto pelaku di unggah 02/10/24 by bagas

Gantaranews .id Surabaya – Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus kekerasan di wilayah hukumnya.

Pada Minggu (29/09/2024), seorang pria berinisial PP (25) ditangkap beberapa jam setelah melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian Bayu Tresna, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban, AS (39), seorang pekerja proyek, di sebuah rumah di Jalan Asemrowo Mulya 1-B Surabaya

Bacaan Lainnya

Cekcok yang diduga dipicu oleh kesalahpahaman berubah menjadi aksi kekerasan ketika pelaku menyerang korban dengan sebilah clurit dan pisau potong es batu.

Pelaku membacok tubuh, perut, dan kepala korban hingga terluka parah,” kata Iptu Suroto dalam keterangannya pada Rabu (02/10/2024).

Setelah insiden tersebut, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Soewandi untuk mendapatkan perawatan intensif. Seorang saksi, Slamet Riyadi (52), yang menyaksikan kejadian, segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Asemrowo.

Tak lama setelah menerima laporan, tim Reskrim yang dipimpin Ipda Agung Suciono bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Asemrowo Mulya pada pukul 05.00 WIB, hanya beberapa jam setelah kejadian.

Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa clurit dan pisau potong es yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut,” tambah Iptu Suroto.

Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Asemrowo. Ia diancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang

 penganiayaan berat serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam.

Tindakan cepat aparat kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga setempat sebagai bukti nyata komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Bgs)

Pos terkait