Foto di unggah 4 tersangka menyamar anggota polisi di aman by is
Gantaranews, id SURABAYA – Polda Jatim telah berhasil menangkap empat tersangka pemeras yang menyamar sebagai anggota polisi dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, pada Kamis (3/10/24).
Empat tersangka tersebut adalah HRP (36), KA alias RT (46), MAA alias OOL (23), ketiganya merupakan warga Sidoarjo, dan MRF (21) yang berasal dari Gresik. Menariknya, dua dari tersangka, MAA dan MRF, diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.
Modus Operandi Menurut keterangan dari Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, aksi pemerasan ini dimulai ketika korban, yang dikenal oleh MRF, diajak untuk membeli narkoba jenis sabu pada tanggal 1 September 2024. Setelah menggunakan sabu tersebut di Semampir Kotw Surabaya, MRF meminta korban untuk menyimpan sisa sabu di dompetnya.
Setelah berdua mengkonsumsi sabu, mereka beranjak ke arah Jenggolo Sidoarjo. Di depan Indomart, korban kemudian ditodong oleh tiga tersangka lainnya yang mengaku dari Polda Jatim. Mereka memaksa korban masuk ke mobil dan mengancam akan melaporkan korban, meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.
Penangkapan dan Bukti Setelah mendapatkan laporan dari korban, Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan menangkap keempat tersangka. Dalam proses penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai, korek api yang dimodifikasi menyerupai pistol, STNK motor, dan borgol
AKBP Suryono menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. Tersangka HRP bertugas mencari target dan mengatur tempat aman
sementara KA alias RT dan MAA alias OOL bertanggung jawab untuk menodong dan mengawasi korban. MRF berperan sebagai otak di balik rencana pemerasan ini.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman keempat tersangka kini dihadapkan dengan Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Penangkapan ini menjadi perhatian publik terkait modus penipuan yang semakin marak, terutama yang melibatkan penyalahgunaan identitas aparat
Polda Jatim mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal, serta melaporkan kepada pihak berwenang jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jatim untuk memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari ancaman pelaku kriminal yang berpura-pura sebagai penegak hukum.(Is)